Chapnews – Ekonomi – Pertanyaan seputar besaran potongan Jaminan Hari Tua (JHT) dari gaji bulanan kerap menjadi perhatian para pekerja di Indonesia. Banyak yang penasaran, berapa sebenarnya persentase iuran yang dipotong dan bagaimana mekanisme perhitungannya? Artikel ini akan mengupas tuntas rincian iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan serta manfaat yang bisa diperoleh, sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber pada Selasa, 07 Juli 2026.
Rincian Potongan Iuran JHT dari Gaji

Secara umum, iuran Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan diatur sebesar 5,7% dari total upah bulanan peserta, yang meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap. Namun, penting untuk diketahui bahwa beban iuran ini tidak sepenuhnya ditanggung oleh pekerja. Dari total 5,7% tersebut, 2% dipotong langsung dari gaji pekerja, sementara sisanya sebesar 3,7% menjadi kewajiban perusahaan pemberi kerja.
Kontribusi 2% yang dibayarkan oleh karyawan ini berfungsi sebagai tabungan jangka panjang untuk hari tua. Dana ini, beserta hasil pengembangannya, akan dikembalikan kepada peserta saat mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau memenuhi kriteria pencairan lainnya sesuai regulasi yang berlaku. Dengan demikian, perhitungan potongan JHT dari gaji pekerja adalah 2% dari total upah bulanan mereka.
Syarat Klaim JHT Saat Masih Aktif Bekerja
Menariknya, peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki opsi untuk mencairkan sebagian saldo JHT mereka bahkan saat masih aktif bekerja. Ada dua skema pencairan parsial yang tersedia: maksimal 10% dari saldo untuk persiapan pensiun, atau hingga 30% untuk uang muka pembelian rumah. Namun, ada syarat ketat yang harus dipenuhi, yaitu masa kepesertaan minimal 10 tahun dan pencairan ini hanya dapat diajukan satu kali seumur hidup.
Memahami Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT)
Manfaat JHT disalurkan dalam bentuk uang tunai, yang merupakan akumulasi dari seluruh iuran yang dibayarkan oleh peserta dan perusahaan, ditambah dengan hasil pengembangan dana selama periode kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan.
Pencairan penuh dana JHT dapat dilakukan dalam beberapa kondisi krusial, antara lain ketika peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti dari pekerjaan. Kategori berhenti bekerja ini mencakup pemutusan hubungan kerja (PHK), pengunduran diri, hingga keputusan untuk meninggalkan wilayah Indonesia secara permanen. Memahami skema potongan dan manfaat JHT adalah langkah penting dalam perencanaan keuangan jangka panjang setiap pekerja.

