Chapnews – Ekonomi – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mendesak perusahaan penyedia aplikasi ojek online (ojol) untuk lebih gencar memberikan penjelasan kepada para pengemudi terkait skema potongan biaya aplikasi sebesar 8 persen. Aturan ini, yang telah berlaku sejak 1 Juli 2026, masih menimbulkan kebingungan di kalangan mitra pengemudi.
Dudy mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Kementerian Perhubungan belum menerima laporan resmi dari asosiasi pengemudi mengenai penerapan potongan 8 persen tersebut. Namun, ia mengakui adanya perbedaan pemahaman di antara pengemudi mengenai cara perhitungan potongan yang seharusnya.

"Kalau kita lihat sih sudah ada perubahan ya. Kalau dari asosiasi belum ada yang disampaikan. Memang masih ada perbedaan penafsiran gitu ya dari teman-teman ojol menghitungnya seperti apa. Kita minta supaya aplikator untuk menjelaskan lebih banyak lagi kepada teman-teman," ujar Dudy saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (7/7/2026).
Menhub menegaskan bahwa pemerintah telah menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Sebagai aturan teknis pelaksana, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terkait hal ini juga telah rampung dan resmi diberlakukan sejak tanggal 1 Juli 2026. "Kalau permennya sudah selesai. Sudah dari tanggal 1 Juli sudah berlaku," tambahnya, memastikan landasan hukum bagi skema potongan tersebut telah kuat. Dengan demikian, transparansi dan komunikasi yang efektif dari pihak aplikator menjadi kunci agar tidak ada lagi keraguan di kalangan pengemudi ojol.


