Chapnews – Ekonomi – Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo akibat dugaan penganiayaan menggemparkan publik. Empat prajurit TNI AD, Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Publik pun bertanya-tanya, berapa penghasilan para tersangka?
Keempat tersangka berpangkat Prajurit Satu (Pratu), pangkat terendah kedua di jenjang Tamtama TNI. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, gaji pokok mereka berkisar antara Rp1.830.500 hingga Rp2.827.000 per bulan. Namun, itu baru gaji pokok.

Selain gaji pokok, mereka juga menerima berbagai tunjangan. Salah satunya adalah tunjangan kinerja (tukin) yang nilainya cukup signifikan, berkisar antara Rp1.968.000 hingga Rp2.928.000 per bulan. Besaran tukin ini dipengaruhi oleh kelas jabatan dan lokasi penugasan masing-masing prajurit. Dengan demikian, total penghasilan bulanan para tersangka bisa mencapai angka yang cukup fantastis. Besaran pastinya bergantung pada berbagai faktor yang memengaruhi besaran tunjangan yang diterima. Kasus ini pun menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan hukum di lingkungan internal TNI.


