Ads - After Header

Gaji Hakim Meroket, MA Minta Tambahan Rp7,92 Triliun!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) secara terpisah mengajukan permohonan tambahan anggaran yang substansial untuk tahun anggaran 2027. Permintaan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI pada Senin (31/8), di tengah sorotan publik terhadap kebijakan kenaikan gaji hakim yang telah diumumkan sebelumnya. MA membutuhkan tambahan dana sebesar Rp7,92 triliun, sementara KY mengajukan Rp31,3 miliar.

Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto, menjelaskan bahwa pagu anggaran MA untuk tahun 2027 telah ditetapkan sebesar Rp19,34 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar Rp2,38 triliun dibandingkan dengan pagu indikatif awal sebesar Rp16,95 triliun. Peningkatan yang telah disetujui sebesar Rp2,38 triliun ini, yang awalnya merupakan bagian dari permintaan Rp10,30 triliun, seluruhnya dialokasikan untuk menambah belanja barang non-operasional, dari semula Rp404,98 miliar menjadi Rp2,78 triliun.

Gaji Hakim Meroket, MA Minta Tambahan Rp7,92 Triliun!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Namun, masih terdapat kebutuhan anggaran yang belum terpenuhi sebesar Rp7,92 triliun," ungkap Sugiyanto dalam rapat bersama para wakil rakyat di Kompleks Parlemen, Jakarta. Ia merinci, kekurangan tersebut meliputi Rp3,87 triliun untuk belanja pegawai dan Rp4,04 triliun untuk belanja non-operasional. Sementara itu, belanja pegawai tetap di angka Rp13,91 triliun dan belanja barang operasional sebesar Rp2,56 triliun.

Senada dengan MA, Komisi Yudisial (KY) melalui Sekretaris Jenderal Mulyadi juga menyampaikan usulan tambahan anggaran. Meskipun pagu anggaran KY untuk 2027 telah ditetapkan sebesar Rp201,096 miliar, Mulyadi menyebut bahwa berdasarkan identifikasi kebutuhan, masih terdapat sejumlah prioritas yang belum sepenuhnya terakomodasi. "Atas dasar itu, Komisi Yudisial mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp31,3 miliar," jelas Mulyadi.

Permintaan tambahan anggaran ini tidak dapat dilepaskan dari kebijakan pemerintah terkait peningkatan kesejahteraan hakim. Sebelumnya, pada Februari tahun ini, Presiden RI Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026. Perpres tersebut secara spesifik mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc di lingkungan MA, mencakup tunjangan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan dalam menjalankan tugas, biaya perjalanan dinas, hingga uang penghargaan.

Tahun lalu, Presiden Prabowo Subianto bahkan pernah mengumumkan kenaikan gaji hakim secara signifikan, mencapai 280 persen. Pengumuman ini disampaikan saat menghadiri Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia. "Saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia ke-8. Hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikan, demi kesejahteraan para hakim, dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan di mana kenaikan yang tertinggi mencapai 280 persen," ucap Prabowo kala itu. Ia menambahkan bahwa kenaikan tertinggi diberikan kepada golongan yang paling junior, namun secara keseluruhan akan berlaku bagi seluruh hakim.

Pada pertengahan Maret lalu, Prabowo kembali menegaskan bahwa gaji hakim di Indonesia kini jauh lebih tinggi. Ia mengungkapkan bahwa awalnya ia menginginkan kenaikan 300 persen, namun Menteri Keuangan hanya menyetujui 280 persen. "Oke lah. Tapi kita sudah lompat," ujarnya saat berbicara dalam acara penyerahan uang sebesar Rp10,2 triliun hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH di Kejaksaan Agung, Rabu (13/5). Kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan integritas dan kinerja para penegak hukum di Indonesia.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer