Ads - After Header

Revaldo Narkoba Lagi! Alasan Aktor Ini Bikin Geleng-geleng!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Aktor Revaldo Fifaldi kembali harus berurusan dengan hukum setelah ditahan terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Ini bukan kali pertama bagi Revaldo, yang kini resmi menyandang status tersangka atas kasus yang menjeratnya.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Nasriadi, mengonfirmasi penahanan Revaldo pada Senin (31/8). Penangkapan terhadap bintang sinetron ini dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di Apartemen Altiz, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Senin (24/8) sekitar pukul 17.30 WIB.

Revaldo Narkoba Lagi! Alasan Aktor Ini Bikin Geleng-geleng!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Informasi awal penangkapan Revaldo bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di lokasi apartemen tersebut. Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan menemukan seseorang dengan ciri-ciri mencurigakan yang sesuai dengan informasi yang diterima.

Dari tangan Revaldo, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkoba. Barang bukti tersebut meliputi tiga plastik klip bekas sabu, dua korek api modifikasi, tiga pipet, tiga bong, setengah butir alprazolam, setengah butir Xanax, serta dua kotak penyimpanan.

Setelah penangkapan, Revaldo menjalani tes urine, dan hasilnya menunjukkan positif mengonsumsi narkotika dan psikotropika.

Dalam pemeriksaan, Revaldo memberikan pengakuan mengejutkan mengenai alasannya kembali mengonsumsi barang haram tersebut. "Kita bertanya kenapa dia memakai lagi, alasannya adalah karena supaya badannya fit, kemudian supaya tenaganya kuat dan sebagainya," ungkap Kombes Nasriadi kepada wartawan pada Rabu (26/8).

Nasriadi menambahkan, Revaldo juga beralasan menggunakan narkoba karena "banyak pikiran." "Bahkan sesekali dia memakai karena dia banyak pikiran. Nah, kita tidak mendalami pikirannya apa, kita fokus kepada dia menggunakan, menyimpan narkotika itu," jelasnya.

Atas perbuatannya, Revaldo dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 14 Tahun 2005. Kasus ini menambah daftar panjang catatan kelam Revaldo dalam dunia narkoba.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer