Chapnews – Ekonomi – Pemerintah resmi menerapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai solusi penataan tenaga non-ASN. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) Nomor 347 Tahun 2024 dan Peraturan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja fleksibel, yakni 4 jam per hari. Mereka tetap berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menerima gaji serta berbagai tunjangan, nyaris setara dengan ASN penuh waktu.
Lalu, apa saja tunjangan yang diterima PPPK Paruh Waktu? Pertama, mereka berhak atas Tunjangan Kinerja (Tukin) sesuai ketentuan instansi masing-masing, disesuaikan dengan beban kerja dan kelas jabatan. Selain itu, tersedia pula Tunjangan Keluarga (untuk suami/istri dan anak) dan Tunjangan Pangan yang diberikan dalam bentuk uang atau beras. Tunjangan Jabatan juga diberikan, sesuai jabatan fungsional atau struktural yang diemban.

Kabar baiknya, PPPK Paruh Waktu juga menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. Besarannya meliputi gaji pokok dan tunjangan terkait. Tak hanya itu, mereka juga mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, hak cuti sesuai aturan, serta kesempatan perpanjangan kontrak tahunan. Dengan rincian tunjangan yang menarik ini, skema PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat menjadi solusi optimal bagi tenaga non-ASN dan pemerintah.



