Chapnews – Ekonomi – Pemerintah resmi memberikan kepastian terkait tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 menjadi landasan hukumnya. Skema ini dirancang khusus untuk instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan anggaran, namun tetap membutuhkan ASN untuk melayani masyarakat. Bekerja hanya 4 jam sehari, PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas berbagai tunjangan dan fasilitas yang hampir setara dengan ASN penuh waktu. Lalu, apa saja rinciannya?
PPPK Paruh Waktu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja paruh waktu, mendapatkan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi. Namun, jangan salah, hak dan kesejahteraan mereka tetap terjamin. Berbeda dengan honorer sebelumnya yang kerap tak memiliki kepastian jaminan, PPPK Paruh Waktu mendapatkan hak yang lebih terstruktur dan jelas.

Berikut rincian tunjangan yang akan diterima PPPK Paruh Waktu pada tahun 2025:
-
Tunjangan Kinerja (Tukin): Besarannya disesuaikan dengan beban kerja dan kelas jabatan di masing-masing instansi.
-
Tunjangan Keluarga dan Pangan: Termasuk tunjangan suami/istri dan anak (sesuai aturan ASN), serta tunjangan pangan dalam bentuk uang atau beras. Tunjangan jabatan juga diberikan sesuai jenis jabatan fungsional atau struktural.
-
Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13: Sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu akan menerima THR dan Gaji ke-13 yang mencakup gaji pokok dan tunjangan relevan.
Selain tunjangan tersebut, mereka juga mendapatkan:
- Perlindungan Jaminan Sosial melalui BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
- Hak cuti sesuai aturan.
- Kesempatan perpanjangan kontrak setiap tahun.
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu. Skema ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik tanpa mengabaikan kesejahteraan para pelakunya.


