Chapnews – Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap menerapkan aturan baru bagi pengguna layanan Buy Now Pay Later (BNPL). Aturan ini mewajibkan calon pengguna memiliki penghasilan minimal Rp3 juta per bulan. Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dan mencegah jebakan utang, ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, dalam konferensi pers virtual Selasa (7/1/2025).
"Pertimbangan utama adalah perlindungan konsumen dan pencegahan potensi jebakan utang," tegas Agusman. Ia menambahkan, aturan ini juga bertujuan melindungi masyarakat yang minim literasi keuangan dan mendorong perkembangan industri perusahaan pembiayaan yang sehat. "BNPL kini menjadi fokus utama, banyak perusahaan pembiayaan beralih ke layanan ini," jelasnya.

Aturan ini mencakup dua poin penting. Pertama, perlindungan masyarakat menjadi prioritas utama. Kedua, kriteria pengguna paylater diperketat. Syarat minimal usia 18 tahun atau sudah menikah, serta pendapatan Rp3 juta per bulan, berlaku efektif untuk akuisisi nasabah baru dan perpanjangan pembiayaan paling lambat 1 Januari 2027.
Perusahaan pembiayaan juga wajib memberi notifikasi kepada pengguna mengenai pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan BNPL dan dampaknya pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). OJK berjanji akan meninjau kembali aturan ini, mempertimbangkan kondisi ekonomi, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri BNPL.