Ads - After Header

Istri Terdakwa Korupsi Pertamina ke DPR: Suami Dikriminalisasi?

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Jakarta – Sebuah babak baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) mencuat ke publik. Para istri dari sejumlah terdakwa dalam perkara tersebut secara kolektif mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Kamis (23/4) lalu. Kedatangan mereka bertujuan untuk memohon bantuan keadilan kepada Komisi III DPR RI, mengklaim suami-suami mereka adalah korban kriminalisasi.

Kelompok istri terdakwa yang hadir antara lain Windayati Wanayu (istri Riva Siahaan), Verininta G Arman (istri Maya Kusmaya), Nina Anggraini (istri Agus Purwono), Rorina Pakpahan (istri Edward Corne), Utari Wardhani (istri Yoki Firnandi), serta Rahmi Alma F Adang (istri Sani Dinar Saifuddin).

Istri Terdakwa Korupsi Pertamina ke DPR: Suami Dikriminalisasi?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Windayati Wanayu, yang bertindak sebagai salah satu juru bicara, mengungkapkan alasan mendesak di balik kunjungan mereka. "Kami hari ini datang ke sini ke Komisi III DPR RI untuk memohon bantuannya dalam kasus suami-suami kami dalam mencari keadilan, karena suami-suami kami adalah terpidana tanpa pidana," tegas Windayati, menyiratkan adanya ketidakadilan dalam proses hukum yang menimpa suami mereka.

Senada dengan Windayati, Verininta G Arman menuturkan bahwa para suami telah mengabdikan diri di Pertamina selama bertahun-tahun, memulai karier dari jenjang terbawah. Ia menegaskan bahwa suami-suami mereka telah bekerja dengan baik, bahkan membawa keuntungan bagi perusahaan.

"Mereka sudah bekerja dengan baik, dan itu bukan kata saya, tetapi berdasarkan fakta-fakta persidangan dan saksi-saksi yang ada di persidangan. Bu Nicke [Widyawati, mantan Direktur Utama PT Pertamina] dan Pak Ahok [Basuki Tjahaja Purnama, mantan Komisaris Utama PT Pertamina] pun mengatakan pada masa kepemimpinan suami-suami kami, Pertamina untung," papar Verininta, mengutip kesaksian penting di persidangan.

Verininta juga menekankan bahwa langkah mereka mendatangi DPR bukanlah untuk membela koruptor, melainkan untuk mencari kebenaran dan keadilan yang hakiki. "Kami benar-benar memohon keadilan, kami di sini tidak membela koruptor, kami membela kebenaran, dan suami-suami kami tidak menerima sepeser pun," katanya, sebagaimana dilansir chapnews.id.

Sebagai informasi latar belakang, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sebelumnya telah menjatuhkan vonis pada Kamis (26/2). Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Maya Kusmaya, yang menjabat sebagai eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, juga dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari. Sementara itu, Edward Corne, eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, menerima vonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari.

Kunjungan para istri terdakwa ini menjadi sorotan publik, menyoroti kompleksitas dan dimensi personal di balik kasus korupsi besar, serta upaya tak kenal lelah keluarga untuk memperjuangkan apa yang mereka yakini sebagai keadilan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer