Chapnews – Nasional – Jakarta – Suhu politik terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali memanas. Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, mendesak keras Polda Metro Jaya untuk segera menahan Roy Suryo dan sejumlah tersangka lainnya. Permintaan ini disampaikan usai agenda gelar perkara khusus yang berlangsung pada Senin, 15 Desember 2025, di Markas Polda Metro Jaya.
Lechumanan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia berencana melayangkan surat resmi kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, mendesak agar penahanan segera dilakukan begitu berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. "Saya akan mendorong Kapolda Metro Jaya, Wakapolda Metro Jaya, khususnya Dirkrimum, ini harus melakukan penahanan setelah semua berkas rampung," ujarnya kepada awak media yang meliput di lokasi.

Menurut Lechumanan, penahanan para tersangka, termasuk Roy Suryo, adalah langkah yang sangat wajar mengingat ancaman pidana dalam kasus ini melebihi lima tahun. Jika tidak ditahan, ia khawatir hal ini akan menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia, yang berpotensi menurunkan kepercayaan publik. "Nanti semua akan mengikuti. Ancaman di atas 5 tahun ini enggak perlu ditahan. Orang-orang malas sudah lapor polisi jadinya," tambahnya, khawatir akan menurunnya minat masyarakat untuk melaporkan tindak pidana jika kasus serius tidak ditindak tegas.
Senada dengan Lechumanan, Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu, turut menyuarakan pentingnya penahanan. Ia menilai, penahanan diperlukan untuk menghentikan para tersangka agar tidak lagi membuat kegaduhan dan polarisasi di tengah masyarakat. "Padahal kan perbuatannya berulang. Jadi kalau tidak ditahan, dia terus berkoar-koar. Jadi ini menyebabkan polarisasi di masyarakat makin menjadi-jadi," jelas Zevrijn, menyoroti dampak sosial dari kasus ini.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa gelar perkara khusus ini digelar sesuai permintaan pihak Roy Suryo cs, dimulai pukul 10.00 WIB. Gelar perkara tersebut melibatkan pihak internal Polri seperti Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Profesi dan Pengamanan (Propam), Divisi Hukum, serta pihak eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman. Sebagai langkah antisipasi, Polda Metro Jaya juga telah mencekal Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya untuk bepergian ke luar negeri. Selain itu, para tersangka juga diwajibkan untuk melapor diri satu kali seminggu setiap hari Kamis, sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.



