Ads - After Header

Geger Bandung! Bom Palsu Ditinggal, 7 Pemuda Ditangkap!

Ahmad Dewatara

Geger Bandung! Bom Palsu Ditinggal, 7 Pemuda Ditangkap!

Chapnews – Nasional – Kota Bandung digegerkan oleh penemuan benda mencurigakan yang menyerupai bom di kawasan Kosambi, yang berujung pada penangkapan tujuh pemuda. Mereka kini diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga kuat sebagai pelaku yang menempatkan "bom palsu" tersebut, dengan motif awal pembuatan konten video.

Peristiwa yang terjadi pada 19 Desember lalu ini sempat menimbulkan kepanikan di sekitar pusat perbelanjaan ITC Kosambi dan lingkungan Gereja GKPS Baranangsiang. Warga menemukan sebuah bungkusan yang secara visual menyerupai perangkat peledak, lengkap dengan rangkaian kabel yang terlihat jelas, memicu kekhawatiran akan ancaman teror.

Geger Bandung! Bom Palsu Ditinggal, 7 Pemuda Ditangkap!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan dalam konferensi pers pada Rabu (24/12) bahwa laporan awal diterima oleh Polsek Sumur Bandung, yang kemudian diteruskan ke Polrestabes. Tim penjinak bom (Jibom) segera diterjunkan untuk melakukan sterilisasi dan pemeriksaan lokasi guna memastikan keamanan area tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan Jibom, benda tersebut memang memiliki rangkaian yang sangat menyerupai bom. Namun, setelah diurai, dipastikan tidak ada bahan peledak di dalamnya," terang Budi Sartono. Benda tersebut ternyata hanya berisi kabel, bungkusan, dan batangan kayu yang disusun sedemikian rupa menyerupai bom, atau yang dikenal sebagai fake bomb.

Meskipun dipastikan tidak berbahaya, kepolisian tidak menganggap enteng kasus ini. Keberadaan benda menyerupai bom, apalagi di dekat rumah ibadah dan menjelang perayaan Natal serta Tahun Baru, dinilai sangat meresahkan dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.

Melalui penyelidikan intensif yang melibatkan Satreskrim Polrestabes Bandung dan Polda Jawa Barat, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tujuh orang pemuda. Mereka ditangkap di berbagai lokasi di Kota Bandung, setelah pengembangan dari penangkapan awal tiga orang.

"Ketujuh orang ini telah mengakui bahwa merekalah yang menaruh benda tersebut. Motif awalnya adalah untuk pembuatan konten video bertema simulasi ledakan di sebuah ruko," ungkap Budi Sartono. Para pelaku mengaku properti bom palsu itu tertinggal setelah proses perekaman yang dilakukan pada tengah malam. Namun, pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami keterangan tersebut, termasuk kemungkinan motif lain.

Para pelaku juga mengaku tidak mengetahui bahwa lokasi penempatan properti tersebut berdekatan dengan gereja. Namun, Kapolrestabes menekankan dampak serius dari perbuatan mereka. "Ini terjadi di suasana Natal dan Tahun Baru, sehingga dampaknya sangat besar. Perbuatan ini menimbulkan kegaduhan dan rasa takut di masyarakat, khususnya umat yang sedang mempersiapkan ibadah Natal," tegasnya.

Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 175 KUHP, serta Pasal 335 KUHP. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara. Polisi masih terus mendalami motif dan peran masing-masing pelaku, serta kemungkinan penerapan pasal lainnya.

Budi Sartono juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak sembarangan membuat konten yang dapat menimbulkan keresahan dan mengganggu ketertiban umum, serta berpotensi menjerat mereka pada masalah hukum yang serius.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer