Chapnews – Nasional – Jakarta – Sejumlah akses vital di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, akan ditutup sementara pada Kamis (18/6) besok. Kebijakan ini diambil menyusul rencana eksekusi lahan Blok 15 yang menjadi lokasi berdirinya Hotel Sultan. Penutupan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses eksekusi dan kenyamanan publik.
Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram @love_gbk, penyesuaian operasional ini akan berdampak pada beberapa titik masuk dan area di dalam kompleks GBK. Penutupan akan diberlakukan secara total selama 24 jam, mulai pukul 00.00 hingga 24.00 WIB. Pintu 5, Pintu 7, dan Pintu 8 tidak dapat diakses oleh pengunjung.

Sebagai alternatif, pengunjung dapat menggunakan Pintu 2 dan Pintu 10 untuk akses kendaraan, sementara Pintu 6 akan tetap dibuka khusus bagi pejalan kaki. Selain itu, beberapa area strategis seperti Parkir Timur, Hutan Kota, Stadion Softball, serta ruas jalan dari KTT hingga JICC juga akan ditutup penuh selama periode tersebut. Namun, masyarakat tidak perlu khawatir, karena area dan fasilitas GBK lainnya dipastikan akan tetap beroperasi secara normal.
Langkah eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait pengosongan Blok 15 GBK, yang sebelumnya telah didahului dengan proses konstatering atau pencocokan data objek sengketa pada 16 Maret lalu.
Meski demikian, rencana eksekusi ini tidak berjalan mulus. PT Indobuildco, selaku pengelola Hotel Sultan, menyatakan penolakan keras. Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menegaskan bahwa eksekusi tersebut berpotensi besar menimbulkan serangkaian masalah hukum dan ketidakadilan yang kompleks.
Hamdan menekankan bahwa inti sengketa adalah kepemilikan tanah, bukan bangunan atau operasional bisnis hotel. "Bisnis Hotel Sultan mutlak milik PT Indobuildco," tegas Hamdan, seperti dikutip chapnews.id. Ia juga mengingatkan bahwa di atas lahan tersebut terdapat bangunan hotel yang beroperasi, melibatkan kegiatan usaha, ratusan pekerja, tenant, vendor, serta hak-hak pihak ketiga lainnya yang tidak dapat diabaikan begitu saja jika eksekusi dipaksakan.

