Ads - After Header

Terbongkar! Skandal Triliunan, Gudang BGN Disegel Kejagung!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan menyegel sebuah gudang penyimpanan motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) yang berlokasi di Sentul, Jawa Barat. Tindakan ini merupakan bagian krusial dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk periode 2025-2026 yang tengah bergulir.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi langsung langkah penyegelan tersebut kepada chapnews.id. Menurut Syarief, penyegelan ini bukan berarti seluruh motor listrik yang ada di gudang akan serta-merta disita. Tujuan utamanya adalah untuk melakukan inventarisasi dan menghitung secara pasti jumlah motor listrik yang masih tersimpan.

Terbongkar! Skandal Triliunan, Gudang BGN Disegel Kejagung!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Ini untuk cek jumlah dan segel saja," jelas Syarief. Ia menambahkan, langkah ini penting untuk memastikan bahwa aset-aset tersebut tidak berpindah tangan dan keberadaannya tetap dalam pengawasan ketat petugas selama proses hukum berjalan. Kejagung juga berencana untuk secara bertahap mendatangi gudang-gudang penyimpanan motor listrik lainnya, termasuk yang berada di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Sebelumnya, Syarief telah mendesak BGN agar segera mendistribusikan motor listrik yang telah tersedia. Ia menekankan bahwa tidak semua unit harus menjadi barang bukti. "Kami hanya membutuhkan rekam jejak pengadaan motor listrik yang bermasalah. Oleh karena itu, tidak perlu semua motor listrik dilakukan penyitaan," tegas Syarief kepada wartawan, seperti dikutip chapnews.id.

Ia juga mendorong adanya kerja sama aktif dengan BGN untuk menuntaskan proses distribusi ini. Pasalnya, hingga kini sebagian besar motor listrik masih tertahan di gudang-gudang, sementara hanya sebagian kecil yang telah sampai di tujuan, baik di tangan masyarakat maupun di lokasi dapur-dapur penerima program.

Dalam pengembangan kasus korupsi MBG ini, Kejagung telah menetapkan total lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dadan Hindayana, yang menjabat sebagai eks Kepala BGN; Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, keduanya merupakan eks Wakil Kepala BGN; Asep Yusuf Somantri (AYS), yang diidentifikasi sebagai kaki tangan Sony; serta Andri Mulyono, Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT).

Modus operandi korupsi ini terungkap dari pengelolaan program MBG yang seharusnya dilaksanakan oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki afiliasi dengan sekolah-sekolah penerima. Namun, dalam implementasinya, banyak SPPG yang ditunjuk justru karena kedekatan atau afiliasi dengan petinggi BGN, bahkan banyak di antaranya tidak memenuhi syarat sebagai mitra.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya praktik mark up harga yang signifikan dalam pengadaan barang, yang mengakibatkan kerugian besar dan tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Barang-barang yang diindikasikan mengalami mark up antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan mengembalikan kerugian negara.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer