Chapnews – Nasional – Sidang dakwaan baru Tifauzia Tyassuma, yang dikenal publik sebagai Dokter Tifa, dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali mengalami penundaan. Sidang yang semula dijadwalkan pada Kamis (6/8) ini, terpaksa diundur menjadi Kamis (13/8) pekan depan. Penundaan tersebut disebabkan oleh berhalangannya Hakim Ketua Majelis karena adanya kegiatan kedinasan.
Juru Bicara PN Jaktim, Immanuel, mengonfirmasi kabar penundaan ini pada Rabu (5/8). "Sidang dokter Tifa yang terjadwal tanggal 6 Agustus, ditunda ke tanggal 13 Agustus, karena Hakim Ketua Majelis berhalangan, mengikuti ujian kedinasan," terang Immanuel kepada chapnews.id.

Penundaan jadwal persidangan ini terjadi di tengah langkah hukum lain yang sedang ditempuh Dokter Tifa. Diketahui, pada Senin (3/8) lalu, Tifa telah mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penuntutan terhadap dirinya.
Namun, Immanuel belum dapat memastikan apakah penundaan sidang di PN Jaktim ini memiliki korelasi dengan permohonan praperadilan yang diajukan Dokter Tifa. "Soal penundaan karena praperadilan, belum ada konfirmasi dari majelis hakim," imbuhnya.
Perkara tudingan ijazah Jokowi dengan terdakwa Dokter Tifa ini kembali bergulir setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperbaiki surat dakwaan dan melimpahkan kembali berkas perkara ke PN Jaktim. Pelimpahan ulang berkas tersebut dilakukan pada Rabu (27/7) dan tercatat dengan nomor perkara 354/Pid.B/2026/PN Jaktim.
Menurut Immanuel, proses persidangan akan dimulai kembali dari awal, yakni dengan pembacaan dakwaan yang telah diperbaiki oleh JPU. Perbaikan dakwaan ini merupakan tindak lanjut setelah majelis hakim sebelumnya mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Dokter Tifa. Kala itu, hakim menyatakan surat dakwaan JPU tidak cermat dan kabur, sehingga dinyatakan batal demi hukum dan pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.


