Chapnews – Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan mengejutkan. Dalam sidang Kamis (1/2), MK menyatakan pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen, inkonstitusional. Putusan ini mengabulkan gugatan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024. Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan yang menyatakan norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tak memiliki kekuatan hukum mengikat. MK pun memerintahkan agar putusan ini dimuat dalam Berita Negara.
Keputusan ini tak lepas dari perbedaan pendapat di antara hakim konstitusi. Dua hakim, Anwar Usman dan Daniel Yusmic, menyatakan pemohon tak memiliki legal standing. Suhartoyo menjelaskan, kedua hakim tersebut berpendapat MK seharusnya tak melanjutkan ke pokok permohonan. Namun, mayoritas hakim tetap mengabulkan gugatan tersebut.

Pasal 222 UU Pemilu yang digugat mengatur syarat capres-cawapres hanya bisa diusung partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya. Dengan putusan ini, syarat tersebut dinyatakan gugur. Dampaknya, persyaratan ambang batas pencalonan presiden di Pemilu 2024 mendatang dipastikan berubah. Perubahan ini tentu akan berdampak signifikan pada peta politik nasional menjelang pesta demokrasi mendatang. Dinamika politik Tanah Air dipastikan akan semakin menarik untuk disimak.