Chapnews – Ekonomi – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menunjukkan ketegasannya dengan menolak permohonan insentif pajak yang diajukan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Permintaan ini bertujuan untuk mendukung aksi korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sedang dalam proses restrukturisasi dan konsolidasi. Penolakan ini menandai kali kedua Purbaya menolak permintaan serupa dari Danantara, setelah sebelumnya CEO Rosan P Roeslani juga gagal mendapatkan keringanan pajak untuk BUMN pada tahun pajak 2023.
Keputusan final ini diumumkan Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa pada Kamis (18/12/2025), menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap aksi korporasi tersebut. "Soal insentif pajak aksi korporasi (Danantara) mungkin gak akan kita kasih," ujar Purbaya dengan lugas, menggarisbawahi sikap pemerintah.

Menurut Purbaya, penolakan tersebut didasari oleh hasil diskusi mendalam antara Kementerian Keuangan dan pihak Danantara. Kemenkeu menilai bahwa rencana aksi korporasi perusahaan-perusahaan pelat merah yang berada di bawah naungan Danantara masih sangat kental dengan aspek komersial.
Oleh karena adanya motif bisnis yang kuat di balik langkah-langkah korporasi tersebut, Kementerian Keuangan memutuskan bahwa pemberian insentif pajak khusus tidak relevan. Aksi korporasi tersebut akan diperlakukan sesuai dengan ketentuan komersial yang berlaku umum, tanpa pengecualian. "Ada sisi komersialnya di situ, jadi kita akan assess sesuai kondisi komersial aja," tambah Purbaya, memperjelas posisi pemerintah dalam menjaga prinsip keadilan pajak.



