Chapnews – Nasional – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta akan dilakukan pada awal Januari 2025. Pengumuman ini disampaikan setelah KPU menerima Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi. Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, menjelaskan bahwa MK akan menyerahkan BRPK pada 3 Januari 2025.
Berdasarkan jadwal, penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih akan dilaksanakan paling lambat tiga hari setelah penerimaan BRPK. Artinya, pengumuman resmi akan jatuh antara tanggal 4 hingga 6 Januari 2025. Proses penetapan ini akan melibatkan seluruh peserta Pilkada Jakarta 2024 dan perwakilan partai politik.
Fahmi menambahkan bahwa jadwal penerimaan BRPK sempat mengalami perubahan. Awalnya, BRPK dijadwalkan diterima pada 19-20 Desember 2024, namun MK melakukan penjadwalan ulang. Perubahan ini, menurut Fahmi, disebabkan adanya revisi peraturan di internal MK.
Proses penetapan ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Sesuai PKPU tersebut, setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang terdaftar dalam BRPK kepada KPU, maka pasangan calon yang menang akan ditetapkan sebagai pemenang.
Sebelumnya, pada rapat pleno Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024 tanggal 8 Desember 2024, KPU DKI Jakarta telah menetapkan pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, sebagai pemenang dengan perolehan suara terbanyak, yaitu 2.183.239 suara. Pasangan calon lainnya, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) memperoleh 1.718.160 suara, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara.