Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, bepergian ke luar negeri. Langkah pencegahan ini dikeluarkan menyusul kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW), yang turut menyeret Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/12), menyatakan KPK telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024. Surat tersebut melarang Yasonna dan Hasto meninggalkan Indonesia selama enam bulan. Tindakan pencegahan ini, menurut Tessa, bertujuan untuk memperlancar proses penyidikan. Kehadiran keduanya di dalam negeri dinilai krusial untuk mengungkap seluruh rangkaian kasus dugaan korupsi tersebut.

Sebelumnya, Yasonna telah menjalani pemeriksaan di KPK terkait surat permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA) mengenai PAW Harun Masiku dan Nazarudin Kiemas. KPK membutuhkan keterangan Yasonna untuk melengkapi berkas perkara. Yasonna sendiri telah memberikan keterangan bahwa ia menandatangani surat permohonan fatwa tersebut karena adanya perbedaan penafsiran antara KPU dan DPP PDIP terkait suara caleg yang meninggal dunia.
Kasus ini sendiri melibatkan sejumlah tersangka, termasuk Hasto Kristiyanto yang dijerat dua kasus sekaligus: dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Donny Tri Istiqomah, orang kepercayaan Hasto, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Harun Masiku sendiri diduga menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk mengamankan kursi DPR.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Yasonna maupun PDIP terkait pencegahan tersebut. chapnews.id masih berupaya untuk mendapatkan konfirmasi dari kedua pihak. Kasus ini terus bergulir dan KPK menyatakan akan terus mendalami berbagai keterangan untuk mengungkap seluruh fakta yang ada.



