Ads - After Header

Gugatan Pilgub Jatim Ditolak? Tim Khofifah-Emil Minta Bukti!

Redaksi

Gugatan Pilgub Jatim Ditolak? Tim Khofifah-Emil Minta Bukti!

Chapnews – Nasional – Tim Hukum Pemenangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak menilai gugatan yang diajukan oleh tim Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terlalu lemah dan minim bukti. Hal ini disampaikan Koordinator Hukum TPP Khofifah-Emil, Edward Dewaruci, menanggapi gugatan sengketa Pilgub Jawa Timur. Gugatan tersebut menuduh adanya manipulasi suara yang menguntungkan pasangan Khofifah-Emil.

Edward menyatakan bahwa dalil gugatan tim Risma-Gus Hans "kabur", "mengada-ada", dan berbasis asumsi, jauh dari fakta. Ia menekankan kekurangan bukti konkret dalam gugatan tersebut, menunjukkan angka-angka yang tidak konsisten, dan menganggap gugatan tersebut sebagai "cacat obscure libel" atau gugatan yang tidak jelas.

Gugatan Pilgub Jatim Ditolak? Tim Khofifah-Emil Minta Bukti!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dalam sidang perdana di MK, Edward mengamati tim hukum Risma-Gus Hans lebih banyak bermain opini. Hakim MK pun terlihat mencecar mereka untuk menghadirkan bukti konkret. "Gugatan mereka kabur. Hakim MK masih bingung, karena hanya narasinya yang heboh, tapi tidak didukung bukti, hanya asumsi," tegas Edward.

Edward mencontohkan bagaimana Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menegur kuasa hukum Risma-Gus Hans, Triwiyono Susilo, terkait jumlah TPS di Jatim yang tidak dapat dijawab. Arsul Sani, Anggota Hakim Panel II MK, juga mempertanyakan esensi gugatan, mulai dari jumlah TPS yang digugat hingga selisih suara yang signifikan (5.449.070 suara) antara kedua pasangan calon. Arsul menekankan perlunya bukti kuat untuk mendukung klaim tersebut.

Sidang sengketa Pilkada 2024 di MK berlangsung pada 8 Januari 2024, sesuai Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024. Sebelumnya, KPU Jawa Timur telah merampungkan rekapitulasi suara, menunjukkan Khofifah-Emil unggul dengan 12.192.165 suara, sementara Risma-Gus Hans memperoleh 6.743.095 suara. (rir/rir)

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer