Chapnews.id – Polemik mengenai legalitas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024 kini memasuki babak baru yang krusial. Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menjadi pusat perhatian publik setelah menerima gugatan yang mempertanyakan keabsahan syarat pendidikan putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut. Menanggapi dinamika hukum yang kian memanas ini, Ketua DPR RI Puan Maharani akhirnya angkat bicara.
Puan Maharani, yang namanya sempat terseret dalam pusaran isu gugatan ini, menegaskan sikapnya terhadap proses hukum yang tengah berlangsung. Politikus senior dari PDI Perjuangan tersebut menyatakan bahwa pihaknya akan bersikap pasif namun tetap menghormati supremasi hukum yang dijalankan oleh lembaga konstitusi tertinggi di Indonesia tersebut.

"Kami sama-sama menghormati proses yang sedang berjalan di MK dan apapun keputusannya kami tentu saja akan menghormati keputusan yang sedang berjalan di MK," ujar Puan saat ditemui awak media di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (6/10). Pernyataan ini seolah menjadi sinyal bahwa seluruh elemen politik di tanah air kini tengah menanti ketetapan final dari meja hijau.
Gugatan ini tidak datang dari satu pihak saja, melainkan merupakan koalisi dari berbagai elemen masyarakat dan organisasi. Pihak pemohon terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta pakar hukum Denny Indrayana. Selain itu, terdapat pula keterlibatan kelompok masyarakat yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta individu bernama M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Inti dari permohonan yang diajukan para pemohon adalah mengenai interpretasi Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Mereka berargumen bahwa syarat pendidikan yang tercantum dalam pasal tersebut bersifat imperatif atau wajib dipenuhi secara sah pada saat proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon. Para pemohon menuntut agar Mahkamah Konstitusi menyatakan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi karena dianggap tidak memenuhi standar pendidikan yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Lebih jauh lagi, para pemohon meminta agar penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dinyatakan cacat hukum sejak awal, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dampak domino yang diminta mencakup pembatalan keputusan KPU terkait penetapan Gibran, hingga permintaan agar pelantikan yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dibatalkan.
Jika gugatan ini dikabulkan, para pemohon meminta MPR segera menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua calon usulan presiden dalam jangka waktu maksimal 60 hari setelah putusan dibacakan. Publik kini tengah menanti dengan napas tertahan, mengingat putusan MK ini akan menjadi penentu arah stabilitas politik dan kepemimpinan nasional di masa depan. Melansir informasi dari chapnews.id, jadwal pembacaan putusan tersebut dijadwalkan berlangsung pada malam ini.

