Chapnews.id – Mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor bin Agoes Ali Masyhur atau yang akrab disapa Gus Muhdlor, akhirnya menghirup udara bebas. Tokoh politik tersebut resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, setelah menjalani masa penahanan terkait kasus korupsi yang menjeratnya.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, mengonfirmasi bahwa pembebasan ini dilakukan melalui mekanisme pembebasan bersyarat. Berdasarkan catatan resmi, Muhdlor telah menjalani masa penahanan sejak pertama kali ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Mei 2024. Setelah sempat menjalani masa tahanan di Rutan KPK, ia kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas I Surabaya pada 22 Januari 2025.

"Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: PAS-1508.PK.05.03 Tahun 2026 tertanggal 17 Agustus 2026, yang bersangkutan dinyatakan bebas bersyarat pada tanggal 20 Agustus 2026," ujar Sohibur saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (21/9).
Jika dihitung secara detail, total masa penahanan yang dijalani Muhdlor adalah selama dua tahun, tiga bulan, dan 13 hari. Durasi ini tergolong lebih singkat dibandingkan vonis total empat tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya sebelumnya.
Sohibur menjelaskan bahwa percepatan pembebasan ini dimungkinkan karena Muhdlor telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk telah menjalani dua pertiga dari masa pidananya. Selain itu, yang bersangkutan juga mendapatkan akumulasi remisi yang membantu mempercepat jadwal pembebasannya.
Selama berada di balik jeruji besi, Muhdlor dikenal sebagai warga binaan yang sangat kooperatif. Ia tidak hanya mengikuti program pembinaan secara rutin, tetapi juga aktif dalam kegiatan kerohanian. Bahkan, ia sering kali dipercaya untuk mengisi kajian agama bagi sesama warga binaan di masjid milik Lapas.
"Yang bersangkutan sangat aktif dan kooperatif mengikuti segala bentuk pembinaan di lapas. Ia sering kali mengisi kajian untuk warga binaan lain dalam bimbingan kepribadian yang dilaksanakan di masjid lapas," tambah Sohibur.
Meski sudah tidak lagi berada di dalam sel, status hukum Muhdlor belum sepenuhnya berakhir. Ia kini menyandang status sebagai klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya. Artinya, seluruh aktivitas dan perilakunya akan terus dipantau secara ketat oleh petugas Bapas hingga masa percobaan pembebasan bersyaratnya selesai.
Sebagai informasi, kasus yang menjerat Gus Muhdlor berkaitan dengan tindak pidana korupsi pemotongan dana insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. Dalam putusan sebelumnya, ia dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar.

