Chapnews – Nasional – Pemerintah Kota Surabaya memperketat aturan terkait pendirian tenda hajatan di jalan umum. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi menutup akses jalan harus mengantongi izin berlapis, mulai dari tingkat RT, RW, lurah, hingga kepolisian. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas keluhan warga terkait kemacetan dan gangguan aktivitas publik akibat tenda hajatan yang berdiri tanpa izin.
Eri Cahyadi menjelaskan bahwa pengajuan izin tidak lagi bisa dilakukan langsung ke kepolisian. Pemohon wajib mendapatkan pengantar dari RT, RW, dan lurah setempat. Pihak kepolisian, dalam hal ini Polsek, hanya akan mengeluarkan izin jika sudah ada persetujuan dari ketiga unsur perangkat wilayah tersebut.

Selain perizinan, Pemkot Surabaya juga mewajibkan adanya pemberitahuan minimal tujuh hari sebelum penutupan jalan. Informasi ini harus disebarluaskan melalui berbagai media agar warga sekitar dan pengguna jalan dapat menyesuaikan rencana perjalanan mereka.
Penutupan jalan juga tidak boleh dilakukan secara total. Penyelenggara hajatan wajib menyediakan jalur alternatif dan mempertimbangkan dampak kemacetan dengan melibatkan Satpol PP dan Dinas Perhubungan. Artinya, penutupan jalan hanya diperbolehkan sebagian saja, tidak sampai menutup seluruh badan jalan.
Sanksi tegas menanti bagi warga yang nekat mendirikan tenda tanpa izin. Eri Cahyadi menyebutkan bahwa denda maksimal yang bisa dikenakan mencapai Rp50 juta. Aturan ini berlaku untuk semua jalan di Surabaya, baik jalan utama maupun jalan di perkampungan. Namun, mekanisme perizinannya akan disesuaikan dengan tingkat jalan dan kewenangan wilayah. Untuk jalan di perkampungan atau gang kecil, izin cukup dikeluarkan oleh perangkat lingkungan setempat tanpa melibatkan kepolisian.
Saat ini, Pemkot Surabaya gencar melakukan sosialisasi aturan baru ini kepada masyarakat melalui perangkat wilayah dan organisasi perangkat daerah terkait. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai tata cara perizinan dan menghindari praktik pendirian tenda secara sembarangan. Eri Cahyadi menegaskan bahwa tidak ada lagi toleransi bagi warga yang membuat tenda seenaknya sendiri.



