Ads - After Header

Hakim Minta Asetnya Dikembalikan!

Redaksi

Hakim Minta Asetnya Dikembalikan!

Chapnews – Nasional – Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memasuki babak baru. Heru Hanindyo, salah satu hakim yang terlibat, melalui kuasa hukumnya, meminta agar aset-asetnya yang disita jaksa, khususnya yang berada di Safe Deposit Box (SDB), dikembalikan. Permintaan mengejutkan ini disampaikan Heru dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/1).

Heru menegaskan bahwa banyak aset di SDB tersebut merupakan peninggalan orang tuanya berupa surat tanah, ijazah keluarga, dan perhiasan. Ia menekankan bahwa barang-barang tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang sedang dihadapinya. "Ijazah satu keluarga, surat-surat tanah dari tahun 80-an hingga 2022, dan perhiasan orang tua saya. Sampai saat ini saya tidak tahu keberadaannya," ujar Heru.

Hakim Minta Asetnya Dikembalikan!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Lebih lanjut, Heru mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan resmi terkait penyitaan aset-aset tersebut oleh tim jaksa. "Kami mohon kepada penuntut umum untuk mengembalikan barang-barang yang tidak berkaitan dengan perkara ini, termasuk yang ada di rumah Surabaya, rumah Tangerang, kantor, dan SDB," tegasnya. Ia menekankan pentingnya pengembalian aset di SDB karena merupakan tanggung jawabnya sebagai putra laki-laki atas harta warisan keluarga.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso menyatakan akan mempertimbangkan permintaan Heru. Hakim akan memeriksa kembali bukti penyitaan dan mencocokkannya dengan surat dakwaan. "Sekiranya barang-barang yang tidak terkait dengan kasus ini bisa dikembalikan," kata Heru. Hakim pun merespon, "Nanti kami pertimbangkan."

Dalam sidang tersebut, Heru juga mengajukan lima poin permohonan dalam nota keberatannya, termasuk permintaan pembebasan dari tahanan dan pengembalian seluruh barang bukti yang disita. Sebelumnya, Heru bersama dua hakim PN Surabaya lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul, didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur. Ketiganya diduga menerima suap dan gratifikasi dalam jumlah yang signifikan, yang disimpan di berbagai tempat, termasuk SDB dan rumah pribadi mereka. Kasus ini masih berlanjut dan menunggu putusan hakim.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer