Chapnews – Ekonomi – Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium. Kenaikan sebesar Rp1.000-Rp2.000 per kilogram (kg) ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025. Langkah ini diklaim sebagai solusi jangka pendek untuk menstabilkan harga dan distribusi beras di Indonesia.
HET beras medium kini menjadi Rp13.500 per kg di sebagian besar wilayah. Namun, di Papua dan Maluku, HET mencapai Rp15.500 per kg. Menurut Bapanas, kenaikan ini diperlukan untuk meringankan beban industri penggilingan dan menciptakan disparitas harga yang lebih merata antar jenis beras. Keputusan ini diambil setelah evaluasi terhadap struktur biaya produksi dan distribusi beras yang dinilai sudah tidak sinkron dengan HET sebelumnya.

"Bahwa harga eceran tertinggi beras di tingkat konsumen sudah tidak sesuai dengan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi saat ini, sehingga untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga beras, perlu dilakukan evaluasi terhadap harga eceran tertinggi beras," demikian bunyi keputusan yang diteken Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Sebelumnya, dalam rapat Komisi IV DPR RI pada 21 Agustus 2025, Arief menegaskan kewenangan penetapan harga beras berada di Bapanas sesuai Perpres Nomor 66 Tahun 2021. "Kalau mengacu pada Perpres 66 tahun 2021 maka harga itu yang menentukan Bapanas, yang menentukan cadangan pangan nasional itu Bapanas, yang menentukan harga eceran tertinggi adalah Badan Pangan Nasional," tegasnya.



