Chapnews – Ekonomi – JAKARTA – PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi untuk sejumlah produknya, termasuk Pertamax dan Pertamax Green, yang mulai berlaku Juni 2026. Kebijakan penyesuaian harga ini sontak memicu perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang berencana memanggil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta manajemen Pertamina untuk meminta penjelasan mendalam terkait dasar perhitungan harga tersebut.
Informasi yang dihimpun chapnews.id pada Sabtu (13/6/2026) menunjukkan bahwa kenaikan harga ini cukup signifikan. Berdasarkan laman resmi Pertamina, harga Pertamax kini melonjak dari semula Rp12.300 per liter menjadi Rp16.250 per liter. Tak hanya itu, Pertamax Green juga mengalami penyesuaian harga yang substansial, dari Rp12.900 per liter kini dibanderol Rp17.000 per liter. Penting untuk dicatat, penyesuaian harga ini hanya berlaku untuk BBM nonsubsidi, sementara harga BBM subsidi tetap tidak mengalami perubahan.

Langkah Pertamina ini mengundang keprihatinan dari kalangan legislatif. DPR RI berpandangan bahwa kenaikan harga BBM nonsubsidi yang cukup drastis ini perlu dijelaskan secara transparan kepada publik. Pemanggilan Kementerian ESDM dan Pertamina diharapkan dapat mengungkap faktor-faktor apa saja yang menjadi dasar penetapan harga baru, termasuk komponen biaya produksi, fluktuasi harga minyak mentah global, serta nilai tukar rupiah. DPR ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil Pertamina tidak memberatkan masyarakat dan memiliki dasar perhitungan yang akuntabel.

