Chapnews – Ekonomi – Pemerintah secara resmi memberlakukan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi untuk jenis Pertamax 92 dan Pertamax Green 95 mulai 10 Juni 2026. Penyesuaian harga yang signifikan, dengan lonjakan mencapai lebih dari 30 persen, disebut sebagai strategi korektif yang vital guna meredam potensi tekanan fiskal yang kian dalam di tengah gejolak ekonomi global.
Kenaikan ini menyusul langkah serupa pada Mei 2026, ketika harga Pertamax Turbo juga telah disesuaikan. Berdasarkan ketetapan terbaru, Pertamax 92 kini dibanderol Rp16.250 per liter, melesat 32,1 persen dari harga sebelumnya Rp12.300. Sementara itu, Pertamax Green 95 mengalami kenaikan 31,8 persen, dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter.

Ekonom dari Great Institute, Adrian Nalendra Perwira, menjelaskan bahwa keputusan ini, meski berat, merupakan pilihan kebijakan yang semakin sulit dihindari. Sejak April 2026, melalui kajian publiknya, Adrian dan tim telah mengingatkan bahwa perpaduan antara melambungnya harga minyak mentah global dan depresiasi nilai tukar rupiah telah mengikis ruang gerak fiskal pemerintah.
"Kami memandang keputusan ini sebagai koreksi yang mutlak diperlukan. Menahan harga Pertamax selama lebih dari tiga bulan di tengah harga minyak mentah Indonesia (ICP) Mei yang berada di USD106,56 per barel—jauh melampaui asumsi APBN sebesar USD70 per barel—serta rupiah yang menembus Rp18.000 per dolar AS, bukanlah kebijakan yang berkelanjutan," ujar Adrian pada Jumat (12/6/2026), seperti dikutip chapnews.id.
Adrian menambahkan, jika harga tidak disesuaikan, biaya ini berpotensi menggerogoti neraca keuangan Pertamina, menekan likuiditas perusahaan, atau bahkan menambah beban pada postur fiskal negara. Ia juga mencatat bahwa harga jual Pertamax saat ini masih berada di bawah estimasi harga keekonomian yang berkisar antara Rp17.000 hingga Rp18.000 per liter pada Mei 2026. Di sisi lain, keputusan pemerintah untuk mempertahankan harga Pertalite di Rp10.000 per liter dan Biosolar di Rp6.800 per liter layak diapresiasi sebagai upaya bantalan bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah dan pengguna transportasi yang lebih rentan terhadap fluktuasi harga energi.
Namun, Adrian mengingatkan bahwa pemerintah tidak boleh berhenti hanya pada penyesuaian harga. Kebijakan ini harus dibarengi dengan strategi mitigasi risiko terhadap tiga ancaman utama:
- Tekanan Inflasi: Kenaikan harga BBM nonsubsidi yang signifikan berpotensi memicu gelombang kenaikan harga barang dan jasa lainnya, terutama yang memiliki ketergantungan tinggi pada biaya logistik dan transportasi. Hal ini dapat mengikis daya beli masyarakat secara keseluruhan.
- Penurunan Daya Beli Masyarakat: Lonjakan harga yang mendadak dan besar dapat menimbulkan dampak psikologis yang signifikan bagi konsumen. Segmen pekerja urban, pengendara roda dua, serta para pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) yang selama ini mengandalkan Pertamax untuk aktivitas harian mereka akan merasakan tekanan langsung pada anggaran dan biaya operasional.
- Potensi Migrasi Konsumsi ke Pertalite: Kesenjangan harga yang semakin lebar antara Pertamax dan Pertalite berisiko mendorong konsumen Pertamax untuk beralih ke Pertalite. Jika ini terjadi secara masif, beban subsidi pemerintah untuk Pertalite akan meningkat drastis, sekaligus berpotensi menimbulkan masalah baru terkait ketersediaan dan distribusi Pertalite di lapangan.
Oleh karena itu, pemerintah didesak untuk segera merumuskan kebijakan lanjutan yang komprehensif guna memitigasi dampak negatif dari kenaikan harga BBM ini, demi menjaga stabilitas ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat luas.

