Chapnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendorong langkah ekstrem untuk memperkuat pengawasan terhadap kekayaan para pejabat negara. Melalui gagasan yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, terdapat usulan agar aset milik penyelenggara negara yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat langsung dirampas oleh negara.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat substansi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini tengah menjadi sorotan publik dan sedang dalam proses pembahasan intensif. Johanis menekankan bahwa celah hukum yang selama ini dimanfaatkan oknum pejabat untuk menyembunyikan kekayaan harus segera ditutup melalui regulasi yang tegas.

Menurut Johanis, jika ditemukan adanya ketidaksesuaian antara harta yang dilaporkan dengan fakta kekayaan yang sebenarnya di lapangan, maka negara memiliki hak penuh untuk mengambil alih aset tersebut. Ia menilai, transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen vital dalam pemberantasan korupsi.
"Seseorang yang melaporkan LHKPN, namun ternyata kekayaan sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan, maka harta tersebut berhak dirampas," ujar Johanis dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa (27/10).
Tak hanya soal ketidaksesuaian jumlah, Johanis juga memberikan perhatian khusus pada pejabat yang dengan sengaja mengabaikan kewajiban pelaporan. Ia mengusulkan agar negara memiliki wewenang untuk merampas harta kekayaan pejabat yang terbukti tidak melakukan pelaporan LHKPN sama sekali. Menurutnya, ketidakhadiran laporan tersebut bisa menjadi indikasi kuat adanya sesuatu yang disembunyikan.
"Pejabat yang wajib melapor LHKPN tetapi tidak melapor, harta kekayaannya bisa dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan Aset," tegasnya.
Logika di balik usulan ini adalah untuk menciptakan efek jera yang maksimal. Johanis meyakini bahwa jika ancaman perampasan aset ini benar-benar dituangkan ke dalam undang-undang, para penyelenggara negara akan berpikir dua kali sebelum mencoba memanipulasi data kekayaan mereka. Dengan adanya konsekuensi kehilangan aset secara langsung, integritas dalam pelaporan harta diharapkan akan meningkat secara signifikan.
Terkait perdebatan mengenai istilah "perampasan" yang dianggap sensitif oleh sebagian pihak, Johanis menegaskan bahwa nomenklatur tersebut bukanlah hal yang tabu. Ia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sendiri, istilah perampasan sudah umum digunakan sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian negara.
Saat ini, Komisi III DPR RI tengah melakukan upaya akselerasi dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah dengan memajukan jadwal Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ke masa reses. Hal ini dilakukan demi mengejar target ambisius agar RUU tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026 mendatang. Melansir informasi dari chapnews.id, langkah ini diharapkan menjadi tonggak sejarah baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.


