Chapnews – Nasional – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengaku menulis sendiri nota pembelaan atau pleidoi setebal 108 halaman untuk kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Pengakuan mengejutkan ini disampaikan Hasto saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (10/7). Ia bahkan menunjukkan dokumen pleidoi yang telah dicetak rapi.
"Ini pleidoi yang saya tulis tangan sendiri, sampai pegal-pegal. Ini akan mengungkapkan perjuangan mendapatkan keadilan berdasarkan kebenaran," ujar Hasto kepada awak media chapnews.id. Hasto menegaskan pleidoinya akan mengungkap dugaan rekayasa hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya. Ia menggambarkan nota pembelaannya sebagai perjuangan merebut keadilan, "Kebenaran di dalamnya juga terungkap seluruh rekayasa hukum dan perspektif keadilan secara ideologis dan historis, yang telah saya renungkan dan tulis di Rutan Merah Putih," jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Hasto dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai Hasto terbukti menghalangi proses hukum terhadap Harun Masiku, mantan calon legislatif PDI Perjuangan yang buron sejak 2020. Hasto juga dianggap terbukti menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Sin$57.350 (sekitar Rp600 juta) agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR melalui pergantian antarwaktu (PAW).
Suap tersebut, menurut jaksa, dilakukan bersama Donny Tri Istiqomah (tersangka yang belum diproses hukum), Saeful Bahri (sudah divonis bersalah), dan Harun Masiku (masih buron). Agustiani Tio Fridelina (mantan kader PDI Perjuangan dan mantan anggota Bawaslu) juga terlibat dan telah menjalani proses hukum. Upaya memasukkan Harun Masiku ke Senayan untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia akhirnya gagal. KPU melantik Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI dari Dapil I Sumatera Selatan.


