Chapnews – Nasional – Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang menyambut baik penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser. Organisasi kepemudaan Nahdlatul Ulama ini menegaskan pentingnya prinsip kesetaraan di mata hukum, tanpa perlakuan khusus bagi siapa pun.
Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, menyatakan penetapan status tersangka ini adalah langkah krusial dalam menegakkan supremasi hukum dan memastikan keadilan bagi pihak korban. Ia secara tegas meminta aparat penegak hukum untuk memperlakukan Bahar bin Smith layaknya tersangka lain, tanpa sedikit pun keistimewaan.

"Tidak boleh ada keistimewaan. Negara harus tegas menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan main hakim sendiri, premanisme, dan perilaku yang merendahkan martabat kemanusiaan," tegas Midyani, Minggu (1/2). Ia menambahkan, proses hukum wajib dijalankan secara profesional, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi. GP Ansor berharap penetapan tersangka ini bukan sekadar formalitas, melainkan diikuti langkah hukum konkret.
Lebih lanjut, GP Ansor Kota Tangerang juga menyoroti kebijakan penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka lain yang turut diduga terlibat dalam insiden tersebut. Menurut Midyani, keputusan ini berpotensi memicu rasa ketidakadilan dan kekhawatiran serius bagi korban.
"Penangguhan penahanan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait perlindungan terhadap korban, terutama potensi intimidasi yang mungkin terjadi jika para tersangka tidak ditahan," jelasnya. Untuk itu, GP Ansor Kota Tangerang berkomitmen penuh untuk terus mengawal jalannya proses hukum kasus ini hingga tuntas, seraya berharap kepolisian dapat bertindak adil dan tegas demi menjaga marwah serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Secara terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, membenarkan penetapan status tersangka Bahar bin Smith. Ia mengungkapkan, surat panggilan telah dilayangkan kepada yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu, 4 Februari 2026.
Kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, yang diterbitkan pada 22 September 2025. AKBP Awaludin Kanur kembali menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Dugaan penganiayaan ini sendiri dilaporkan terjadi pada 21 September 2025 di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.
Hingga artikel ini dipublikasikan oleh chapnews.id, belum ada pernyataan resmi yang berhasil didapatkan dari Bahar bin Smith maupun pihak perwakilannya terkait penetapan status tersangka ini.



