Chapnews – Nasional – Ketua Komisi I DPR Bidang Pertahanan, Utut Adianto, mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan uji formil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Pernyataan tegas ini disampaikan Utut langsung dalam sidang gugatan UU TNI di gedung MK, Jakarta, Senin (23/6). Ia menilai para penggugat, yang terdiri dari mahasiswa lintas kampus dan koalisi masyarakat sipil, tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan gugatan tersebut.
Utut berpendapat bahwa para penggugat bukan merupakan TNI aktif, calon prajurit, atau pegawai di instansi yang berpotensi dirugikan oleh UU TNI yang baru disahkan pada 21 Maret 2025. "Karena tidak berkapasitas sebagai TNI aktif, calon prajurit, atau pegawai di instansi yang berpotensi dirugikan dengan masa jabatan yang memungkinkan dijabat oleh TNI," tegasnya.

Sebaliknya, politikus PDI Perjuangan ini meminta MK mengabulkan permohonan DPR. Ia meyakinkan bahwa proses pembahasan UU TNI telah sesuai prosedur dan memenuhi syarat formil penyusunan dan pembahasan undang-undang, sesuai dengan UU MD3. Utut menekankan bahwa proses penyusunan UU TNI tidak melanggar asas apapun, termasuk asas meaningful participation atau partisipasi bermakna yang melibatkan publik. "Prosesnya telah melalui sejumlah mekanisme hukum acara," ujarnya.
Sidang gugatan uji formil UU TNI ini terdaftar dalam lima nomor perkara, yaitu nomor 45, 56, 69, 75, dan 81/PUU-XXIII/2025. Gugatan diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia, FH Universitas Padjajaran, FH Universitas Gadjah Mada, dan koalisi masyarakat sipil. Kelima perkara ini merupakan sebagian dari 11 gugatan awal yang masuk ke MK. Lima gugatan lainnya ditolak karena dianggap tidak memiliki kedudukan hukum, sementara satu gugatan lagi dicabut oleh penggugat. Gugatan yang ditolak diajukan oleh mahasiswa FH Universitas Islam Indonesia, FH Universitas Internasional Batam, FH Universitas Pamulang, FH Brawijaya, dan masyarakat sipil atas nama Christian Adrianus Sihite serta Noverianus Samosir. Persidangan ini pun menjadi sorotan publik dan menimbulkan berbagai spekulasi.



