Ads - After Header

Heboh Ekskul Korps Kadet: Mendikdasmen Beri Klarifikasi Tegas!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti akhirnya angkat bicara terkait polemik seputar pelaksanaan program ekstrakurikuler (ekskul) Korps Kadet Republik Indonesia di lingkungan sekolah. Mu’ti menegaskan bahwa kegiatan yang bertujuan untuk pembinaan bela negara tersebut bersifat pilihan dan tidak ada kewajiban bagi siswa-siswi untuk mengikutinya.

Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (21/9), Mu’ti menjelaskan bahwa spektrum ekstrakurikuler yang ditawarkan sangat luas. Ia membedakan antara kegiatan wajib dan tidak wajib. "Hanya Pramuka yang bersifat wajib, sementara ekskul lain, termasuk Korps Kadet, tidak diwajibkan," tegasnya, memberikan kejelasan status program tersebut di hadapan publik.

Heboh Ekskul Korps Kadet: Mendikdasmen Beri Klarifikasi Tegas!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Lebih lanjut, Mu’ti juga meluruskan persepsi publik mengenai asal muasal kebijakan ini. Ia secara eksplisit menyatakan bahwa program Korps Kadet merupakan inisiatif dan kebijakan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, bukan berasal dari Kementerian Pertahanan (Kemhan) seperti yang mungkin diasumsikan sebagian pihak. "Ini adalah kebijakan kami, karena pelaksanaannya ada di lingkungan sekolah," jelas Mu’ti, menegaskan bahwa seluruh aspek program berada di bawah payung kementeriannya.

Mengenai teknis pelaksanaan, termasuk siapa yang akan menjadi pelatih dan materi apa saja yang akan diajarkan, Mu’ti menyerahkan sepenuhnya kepada diskresi pihak sekolah. "Ya itu nanti tergantung gurunya yang melakukan kegiatan," ujarnya, mengindikasikan fleksibilitas dalam kurikulum dan pengajarannya sesuai dengan kapasitas dan kebutuhan masing-masing institusi pendidikan.

Sebagai landasan hukum, program ekstrakurikuler Korps Kadet ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2026. Dokumen yang dapat diakses melalui laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemendikdasmen ini secara spesifik memuat "Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara Melalui Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia Pada Jenjang Pendidikan Menengah".

Dalam Kepmen tersebut, disebutkan bahwa program ini dirancang untuk memperkuat nilai-nilai karakter peserta didik pada jenjang pendidikan menengah. Pembinaan kesadaran bela negara dilakukan secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan, sebagai upaya membentuk generasi muda yang memiliki integritas dan rasa cinta tanah air, tanpa membebani mereka dengan kewajiban yang tidak semestinya.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer