Chapnews – Nasional – Dua kepala daerah di Malang Raya, Jawa Timur, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat dan Bupati Malang M Sanusi, masih enggan berkomentar tegas terkait fatwa haram sound horeg dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim. Keduanya memilih menunggu regulasi resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Malang Raya sendiri dikenal sebagai salah satu wilayah dengan aktivitas sound horeg paling tinggi di Jatim.
Wali Kota Wahyu menyatakan, Pemkot Malang tak ingin terburu-buru mengambil sikap sebelum ada aturan spesifik dari Pemprov Jatim. Ia mengaku telah berdiskusi dengan Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak, dan memastikan akan ada regulasi terkait. "Kita sudah bahas, dan nanti Gubernur akan mengeluarkan aturan. Saya juga sudah bertemu dengan Pak Emil dan beliau menyampaikan akan ada regulasi soal itu. Kita akan ikuti," ujar Wahyu. Meski demikian, Pemkot Malang tetap mengimbau panitia kegiatan untuk menjaga ketertiban dan akan memantau langsung pelaksanaan acara-acara yang menggunakan sound horeg.

Berbeda dengan Wali Kota, Bupati Sanusi menyatakan akan mengikuti arahan Pemprov Jatim. Ia berpendapat, sound horeg pada dasarnya mubah atau diperbolehkan, selama tidak disertai aktivitas yang melanggar norma atau meresahkan masyarakat. "Yang sound-nya itu kan mubah, jadi boleh. Tapi [aktivitas] yang mengikuti kegiatan itu yang tidak diperbolehkan, dancer-nya, minum minuman (alkohol) itu yang menurut MUI yang enggak boleh," jelasnya. Sanusi menekankan pentingnya pelaksanaan sound horeg yang sesuai adat istiadat dan nilai-nilai lokal yang baik, serta diarahkan untuk kegiatan positif.
Sebelumnya, Wagub Jatim Emil Dardak meminta pengusaha sound horeg menaati fatwa MUI Jatim. Ia menyoroti dampak negatif potensial, seperti penari dengan pakaian kurang sopan di tempat umum, serta kerusakan infrastruktur akibat kegiatan tersebut. Emil juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, termasuk izin keramaian dan batasan desibel. Ia menyambut baik fatwa MUI, namun juga mengakui potensi ekonomi dari sound horeg, dengan catatan tetap memperhatikan aspek agama dan moralitas.
Sementara itu, Polresta Malang Kota resmi melarang kegiatan sound horeg di wilayah hukumnya. Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli, menyatakan pelarangan ini karena potensi gangguan ketertiban umum, seperti yang terjadi di Kelurahan Mulyorejo. Polisi mengancam akan mengamankan siapapun yang nekat menggelar kegiatan sound horeg.



