Chapnews – Nasional – Jakarta – Dua wanita yang terlibat dalam insiden penginjakan Al-Quran di Lebak, Banten, yang videonya sempat viral di media sosial, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Keputusan ini diambil setelah serangkaian penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh Polres Lebak.
Kombes Maruli Hutapea, Kabid Humas Polda Banten, pada Sabtu (11/4), mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut. "Polres Lebak Banten sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus ini dan pelaku yang menyuruh injak kitab suci berinisial N serta pelaku M yang melakukan penginjakan, sudah ditetapkan sebagai tersangka sore ini," ujarnya, seperti dikutip dari chapnews.id.

Peristiwa yang memicu kemarahan publik ini terjadi pada Rabu (8/4) di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Kasus ini bermula dari dugaan pencurian di sebuah salon milik NR, yang menuduh MT sebagai pelakunya.
Ketika MT tidak mengakui perbuatannya, NR diduga memaksa MT untuk melakukan sumpah dengan cara menginjak Al-Quran. Aksi tersebut kemudian direkam dan disebarluaskan, hingga akhirnya menjadi viral dan menimbulkan reaksi keras di masyarakat.
Menanggapi situasi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, terutama menyangkut isu sensitif agama, Polres Lebak segera bertindak cepat. Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Mustafa Ibnu Syafir, menjelaskan bahwa jajaran kepolisian telah mengamankan kedua terduga pelaku guna mencegah eskalasi situasi dan menjaga kondusifitas wilayah.
Polres Lebak juga mengimbau warga agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang beredar. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang dapat mengganggu ketertiban, apalagi yang berkaitan dengan penistaan agama.
Mustafa menambahkan bahwa proses hukum akan dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan dan tuntas," tegasnya, menjamin keadilan dalam penanganan kasus sensitif ini.


