Ads - After Header

Heboh! Menteri Hukum Buka Suara Soal Pengampunan Koruptor?

Redaksi

Heboh! Menteri Hukum Buka Suara Soal Pengampunan Koruptor?

Chapnews – Nasional – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, memberikan klarifikasi terkait pernyataannya yang sempat viral mengenai wacana pengampunan bagi pelaku tindak pidana yang merugikan negara melalui denda damai. Pernyataan tersebut, menurutnya, menimbulkan perdebatan di publik.

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (27/12), Supratman menjelaskan bahwa pernyataannya dimaksudkan sebagai perbandingan antara UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Kejaksaan dengan tindak pidana ekonomi. Kedua jenis tindak pidana tersebut, sama-sama merugikan keuangan negara.

Heboh! Menteri Hukum Buka Suara Soal Pengampunan Koruptor?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Yang saya maksudkan adalah membandingkan, karena UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Kejaksaan, khususnya terkait tindak pidana ekonomi, sama-sama mengatur tindak pidana yang merugikan keuangan negara," jelas Supratman. Ia menekankan bahwa pernyataannya hanya bertujuan untuk menunjukkan adanya jalur penyelesaian di luar pengadilan melalui denda damai, sebagaimana diatur dalam beberapa undang-undang. "Ini hanya perbandingan, bukan berarti Presiden akan menerapkannya," tegasnya.

Supratman juga menjelaskan bahwa kewenangan denda damai, sebagaimana diatur dalam UU Kejaksaan, berada di tangan Jaksa Agung, bukan Presiden. Ia merujuk pada Pasal 35 ayat (1) huruf K UU Kejaksaan yang memberikan Jaksa Agung wewenang menangani tindak pidana yang merugikan perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi.

Sebelumnya, pernyataan Supratman yang seolah membuka peluang pengampunan koruptor melalui denda damai menuai kritik tajam. Kejaksaan Agung sendiri telah merespon pernyataan tersebut, dengan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa denda damai tidak dapat diterapkan pada kasus korupsi. Denda damai, menurut Kejagung, hanya berlaku untuk undang-undang sektoral yang merugikan perekonomian negara dan termasuk dalam tindak pidana ekonomi, seperti tindak pidana kepabeanan dan cukai. Penyelesaian kasus tindak pidana korupsi, tetap mengacu pada UU Tipikor.

Kritik juga datang dari mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, yang menilai wacana tersebut keliru. "Saya kira bukan salah kaprah, salah beneran. Mana ada korupsi diselesaikan secara damai? Itu namanya kolusi," tegas Mahfud. Pernyataan Mahfud ini semakin memperkeruh suasana dan menambah polemik terkait wacana denda damai untuk kasus korupsi.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer