Chapnews – Nasional – Kepolisian berhasil mengungkap kasus penjarahan mesin ATM Bank Sulselbar yang terjadi saat kerusuhan dan pembakaran Kantor DPRD Makassar pada Agustus lalu. Empat pelaku berhasil diringkus dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Nasrullah kepada awak media, Sabtu (13/9).
Iptu Nasrullah menjelaskan, penangkapan keempat pelaku tak hanya membongkar aksi penjarahan, namun juga mengungkap lokasi mesin ATM yang telah dibuang di sebuah rawa. Petugas kepolisian bahkan harus menyelam untuk mengangkat mesin ATM tersebut dari dasar rawa.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, seluruh uang di dalam mesin ATM berhasil mereka gasak dan dibagi rata antar mereka. Aksi penjarahan ini dilakukan berbarengan dengan aksi anarkis dan pembakaran Kantor DPRD Makassar pada Jumat (29/8) lalu.
Sebagai informasi tambahan, pihak kepolisian telah menetapkan 40 orang sebagai tersangka terkait kasus pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Makassar. Menariknya, di antara 40 tersangka tersebut terdapat beberapa anak di bawah umur. Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.



