Chapnews – Nasional – Sebuah kasus intimidasi terhadap saksi kunci anak berinisial V dalam kasus pembunuhan siswa SMK, Gamma Rizkynata Oktavandy, menggegerkan Pengadilan Negeri Semarang. Peristiwa ini terjadi jelang sidang terdakwa Aipda Robig. Zainal Petir, pengacara keluarga Gamma, mengungkapkan intimidasi tersebut terjadi pada Selasa (1/7). Saksi V dihadang dua orang yang mencegahnya masuk ruang sidang, meskipun sidang sudah dimulai.
"Awalnya diduga anggota polisi, namun terkonfirmasi mereka bagian dari tim kuasa hukum Aipda Robig," ujar Zainal saat dikonfirmasi, Kamis (3/7). Intimidasi, kata Zainal, tak hanya terjadi saat itu. Sejak Senin (30/6) malam, keluarga V didatangi dua orang mengaku anggota Polrestabes Semarang. Mereka meminta V memberikan keterangan di sidang, meski keluarga sudah melaporkan bahwa V telah memiliki kuasa hukum. "Mereka menjawab, ‘enggak apa-apa, tapi besok tidak perlu memberi kabar Zainal Petir’," jelas Zainal.

Keesokan harinya, V dijemput dua orang yang mengaku polisi dan diserahkan kepada tim kuasa hukum Aipda Robig di PN Semarang. Bahkan, upaya petugas satpam untuk meminta tanda pengenal ditolak dengan alasan mereka adalah anggota Polrestabes. Setelah beberapa saat, mereka menghilang. Puncaknya, terjadi tarik-menarik antara Zainal dan tim kuasa hukum Aipda Robig untuk mencegah V bersaksi.
"V menyampaikan keterangan berbeda dari versi terdakwa. Ia tegas menyatakan tak ada tawuran dalam peristiwa penembakan itu," tegas Zainal.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, mengklarifikasi bahwa orang dalam video tersebut adalah staf kuasa hukum Aipda Robig, Muhammad Kabif Latif, bukan anggota Polri. Pihaknya masih mendalami video tersebut, termasuk asal muasal penyebarannya yang berpotensi disinformasi.
Kuasa hukum Robig, Bayu, menyatakan kehadiran stafnya untuk mengawal saksi anak yang diminta dihadirkan pihaknya. Ia mengklaim tak tahu Zainal Petir adalah kuasa hukum V dan membantah adanya intimidasi atau penghalangan saksi. Meskipun mengakui adanya surat kuasa Zainal yang diterima hakim, Bayu mengaku tak membacanya. Ia juga menegaskan bahwa V dihadirkan oleh tim kuasa hukum Robig, sehingga mustahil mereka mencegahnya masuk ruang sidang. Kasus ini masih terus diselidiki.



