Chapnews – Ekonomi – Polemik tunjangan rumah dinas anggota DPR sebesar Rp50 juta akhirnya terjawab. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan klarifikasi terkait kabar yang sempat viral tersebut. Ia menegaskan bahwa angka Rp50 juta tersebut bukanlah tunjangan bulanan, melainkan untuk periode lima tahun.
Dasco menjelaskan, sejak Oktober 2024, anggota DPR tak lagi menerima tunjangan rumah dinas. Mereka hanya mendapatkan tunjangan kontrak rumah hingga Oktober 2025. Setelahnya, tidak ada lagi tambahan biaya tempat tinggal yang diberikan. "Setelah Oktober 2025, anggota DPR tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi," tegas Dasco.

Penjelasan lebih lanjut diberikan Dasco terkait polemik angka Rp50 juta. Ia menyatakan bahwa dana tersebut sebenarnya dialokasikan untuk biaya sewa rumah selama lima tahun masa jabatan. Namun, pencairannya dilakukan secara bertahap, bukan sekaligus. "Mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas. Tapi intinya, tunjangan satu tahun itu sebenarnya untuk sewa lima tahun," ungkap Dasco. Klarifikasi ini diharapkan dapat meredam kegaduhan publik terkait besaran tunjangan rumah dinas anggota DPR.


