Ads - After Header

Heboh! Waketum Gerindra Sentil Mahfud MD: "Gagal!"

Redaksi

Heboh!  Waketum Gerindra Sentil Mahfud MD:  "Gagal!"

Chapnews – Nasional – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, memberikan respons menohok terhadap kritik mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, terkait wacana pengampunan koruptor. Habiburokhman dengan tegas menyatakan bahwa pendapat Mahfud MD tidak perlu dihiraukan. Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (27/12).

"Kalau Pak Mahfud orang gagal, enggak usah didengar. Dia sendiri memberikan nilai kepada dirinya sendiri 5 kan," ujar Habiburokhman, menyinggung pernyataan Ganjar Pranowo saat Pilpres 2024 lalu yang memberikan skor 5 untuk penegakan hukum di era Jokowi, dimana Mahfud MD menjabat sebagai Menko Polhukam.

Heboh!  Waketum Gerindra Sentil Mahfud MD:  "Gagal!"
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Habiburokhman, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR, menilai usulan Presiden Prabowo Subianto soal pengampunan koruptor merupakan pernyataan umum seorang pemimpin, baik pemerintahan maupun pemimpin negara. Menurutnya, pernyataan tersebut tak bisa dijawab dengan pendekatan prosedural seperti yang dilakukan Mahfud MD.

"Kalau saya, itu kan pernyataan umum seorang pemimpin. Pemerintahan. Maupun pemimpin negara. Enggak bisa dijawab dengan hal ihwal prosedural ala Mahfud MD," tegasnya.

Ia meyakini Prabowo Subianto tidak akan menginstruksikan penegak hukum untuk mengabaikan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Habiburokhman menekankan bahwa aturan hukum mengamanatkan pengembalian kerugian negara secara maksimal dalam kasus korupsi.

Oleh karena itu, Habiburokhman menilai perdebatan soal amnesti koruptor tidak perlu diperpanjang. Ia berpendapat aparat penegak hukum dapat menafsirkan wacana tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Kita ini memperdebatkan hal yang remeh-temeh tapi melupakan hal yang paling substansi dalam pemberantasan korupsi. Tinggal saja aparatur negara, kepolisian, kejaksaan, KPK, menerjemahkan arahan Pak Prabowo sesuai dengan hukum perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

"Jadi Pak Mahfud jangan menghasut bahwa Pak Prabowo mengajarkan melanggar hukum dan sebagainya, gitu loh," imbuhnya.

Sebelumnya, Mahfud MD secara keras mengkritik wacana pengampunan koruptor melalui denda damai yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Mahfud MD menilai wacana tersebut keliru karena kasus korupsi tidak bisa diselesaikan secara damai.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer