Ads - After Header

HGU Gula di Lahan TNI AU Jadi Incaran KPK-Kejagung!

Ahmad Dewatara

HGU Gula di Lahan TNI AU Jadi Incaran KPK-Kejagung!

Chapnews – Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik dugaan praktik korupsi dalam penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan tebu di atas lahan milik TNI Angkatan Udara (AU) di wilayah Lampung.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa penyidikan intensif sedang berjalan terkait HGU seluas 85 ribu hektar yang melibatkan PT SGC dan sejumlah anak perusahaannya. "Penyidikan oleh Pidsus masih berlangsung dan belum mencapai tahap akhir," tegas Febrie dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (21/1).

 HGU Gula di Lahan TNI AU Jadi Incaran KPK-Kejagung!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Febrie menekankan bahwa proses hukum pidana ini berbeda dengan penanganan administratif yang sudah berjalan di Kementerian ATR/BPN. Pencabutan izin HGU tersebut, menurutnya, telah melalui kajian mendalam yang melibatkan Kejagung, Polri, dan KPK.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menambahkan bahwa pihaknya sedang menyelidiki bagaimana lahan negara yang diperuntukkan bagi TNI AU tersebut bisa diperjualbelikan hingga terbitnya HGU untuk perusahaan gula. "Kami menelusuri legalitas kepemilikan dan proses peralihan lahan ini," ujarnya.

Asep menjelaskan bahwa penyelidikan masih dalam tahap awal, dengan fokus pada penelusuran sejarah kepemilikan lahan dan potensi pelanggaran hukum yang terjadi. "Kami akan mendalami prosesnya secara menyeluruh, termasuk memperhatikan aspek waktu kejadian," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah mencabut izin HGU PT SGC dan enam anak perusahaannya atas lahan seluas 85 ribu hektar yang berada di atas lahan milik Lanud Pangeran M Bunyamin. Langkah ini diambil setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait penerbitan izin HGU yang bermasalah.

Nusron menjelaskan bahwa lahan tersebut telah ditanami tebu dan didirikan pabrik gula. Setelah pencabutan izin, lahan akan dikembalikan kepada TNI AU untuk dimanfaatkan. "TNI AU akan mengajukan permohonan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru kepada kami," jelasnya.

Total nilai aset lahan tersebut, menurut LHP BPK, mencapai sekitar Rp14,5 triliun.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer