Ads - After Header

Hibah Kendaraan di Jakarta Bebas Pajak? Ini Faktanya!

Ahmad Dewatara

Hibah Kendaraan di Jakarta Bebas Pajak? Ini Faktanya!

Chapnews – Ekonomi – Kabar gembira bagi warga Jakarta yang menerima kendaraan hibah! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan hibah, efektif sejak 5 Januari 2025. Kebijakan ini menjadi angin segar di tengah proses peralihan kepemilikan kendaraan yang kerap kali terbebani biaya tambahan.

Selama ini, BBNKB menjadi momok bagi penerima hibah kendaraan bermotor. Pajak ini dikenakan setiap kali terjadi penyerahan hak milik kendaraan, tanpa memandang apakah itu hasil jual beli, warisan, atau bahkan hibah. Namun, kini, aturan tersebut telah berubah.

Hibah Kendaraan di Jakarta Bebas Pajak? Ini Faktanya!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Pembebasan BBNKB ini berlaku khusus untuk kendaraan hibah yang bukan merupakan penyerahan pertama atau dengan kata lain kendaraan bekas. Artinya, jika Anda menerima hibah mobil atau motor yang sebelumnya sudah terdaftar dan memiliki pemilik, Anda tidak perlu lagi membayar BBNKB.

Kebijakan ini bersifat universal dan tidak terbatas hanya pada hibah antar anggota keluarga inti. Siapapun yang menerima hibah kendaraan bekas di Jakarta, berhak menikmati fasilitas pembebasan BBNKB ini. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan mempermudah proses administrasi yang seringkali rumit.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap, pembebasan BBNKB untuk kendaraan hibah ini dapat memberikan keadilan perpajakan bagi masyarakat.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer