Chapnews – Nasional – Kasus kekerasan yang menimpa anak-anak di tempat penitipan anak (daycare) kembali mengguncang publik. Kali ini, dugaan penganiayaan terjadi di Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, yang melibatkan pengelola dan pengasuh. Polisi telah bergerak cepat, melakukan penggerebekan dan mengamankan puluhan orang terkait insiden tragis ini.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan dan kecurigaan para orang tua yang menitipkan buah hati mereka di daycare tersebut. Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, membenarkan adanya penggerebekan pada Jumat sore lalu. "Benar, Satuan Reserse Polresta Jogja baru saja melakukan penggerebekan sebuah tempat penitipan anak di daerah Umbulharjo," ujar Adrian, seperti dikutip dari chapnews.id. Pihaknya menduga kuat adanya tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif, penelantaran, atau kekerasan.

Beberapa orang tua korban mulai bersuara, membeberkan pengalaman pahit anak-anak mereka. Aldewa (30), warga Mergangsan, Kota Jogja, menceritakan bahwa anaknya yang berusia tiga tahun, yang telah dititipkan selama lebih dari enam bulan, pernah mengalami lebam di lutut kanan. "Pernah ada lebam di lutut kanan. Waktu itu saya pikir karena jatuh atau terdorong temannya," ungkap Aldewa. Kisah pilu lain datang dari Sri (63), warga Kotagede, yang cucunya berusia empat tahun diduga dikunci di kamar mandi oleh pengasuh. "Terus dia (cucu) katanya dimasukkan ke kamar mandi, dikunci di kamar mandi," tutur Sri, menirukan cerita cucunya yang merasa tidak boleh bermain.
Skala kasus ini cukup mengejutkan. Polisi menduga jumlah anak yang menjadi korban kekerasan di Little Aresha mencapai 53 orang. Angka ini masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring berjalannya penyelidikan. Dalam operasi penggerebekan, aparat berhasil mengamankan 30 orang yang diduga terlibat, meliputi pengasuh, pimpinan yayasan, hingga seorang petugas keamanan daycare.
Setelah melalui proses gelar perkara, Polresta Yogyakarta akhirnya menetapkan 13 orang sebagai tersangka pada Sabtu malam. Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, merinci para tersangka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan sebelas orang pengasuh. Penetapan ini menjadi langkah awal dalam upaya penegakan hukum untuk kasus yang mencoreng dunia pendidikan anak usia dini ini.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak akan pentingnya pengawasan ketat terhadap tempat penitipan anak. Jika Anda mengalami, melihat, mendengar, atau mengetahui tindak kekerasan atau pelecehan terhadap perempuan dan anak, jangan ragu untuk menghubungi SAPA melalui telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129.



