Chapnews – Ekonomi – Jakarta – Sebuah langkah signifikan dalam upaya Indonesia untuk memperkuat posisinya di kancah keuangan global telah berhasil dicapai. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama perwakilan Pemerintah pada Senin (20/7/2026) menyepakati laporan Panitia Kerja (Panja) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Kesepakatan krusial ini terjalin dalam rapat kerja yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Dalam momen penting tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terlihat menyerahkan naskah pandangan resmi pemerintah kepada Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun. Penyerahan ini menjadi simbol persetujuan atas hasil pembahasan RUU PFII pada pembicaraan tingkat I.

Dengan adanya persetujuan ini, RUU PFII kini selangkah lebih dekat untuk menjadi Undang-Undang. Tahap selanjutnya adalah pelaporan hasil kesepakatan ini pada Rapat Paripurna DPR untuk kemudian dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II. Di sinilah keputusan final akan diambil, yakni persetujuan untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi Undang-Undang.
Langkah ini menandai komitmen kuat antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan visi Indonesia sebagai pusat finansial yang relevan dan berdaya saing di tingkat internasional. Diharapkan, pengesahan RUU PFII ini akan menjadi tonggak sejarah yang mampu menarik investasi global serta memajukan sektor keuangan nasional.


