Chapnews.id – Sektor manufaktur pipa nasional kini tengah berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan. Gelombang impor produk pipa seamless yang terus mengalir ke pasar domestik dinilai mulai mengancam eksistensi para produsen lokal. Kondisi ini memicu desakan kuat agar pemerintah segera mengevaluasi kebijakan pemberian fasilitas Masterlist dan kuota impor yang selama ini diberikan kepada industri pelengkap.
Para pelaku industri dalam negeri menilai bahwa pemberian kemudahan impor tersebut tidak lagi relevan dengan kondisi kapasitas produksi nasional saat ini. Menurut mereka, industri manufaktur pipa di Indonesia sebenarnya sudah memiliki kemampuan yang mumpuni, baik dari segi teknologi maupun fasilitas produksi, untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik tanpa harus bergantung pada barang dari luar negeri.

Persoalan utama terletak pada implementasi aturan mengenai fasilitas impor. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 217/PMK.04/2019, fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungutnya pajak dalam rangka impor sebenarnya hanya diperuntukkan bagi barang-barang tertentu dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Aturan tersebut secara spesifik menyebutkan bahwa fasilitas impor hanya boleh diberikan jika barang yang dibutuhkan belum bisa diproduksi di dalam negeri, belum memenuhi spesifikasi teknis yang diminta, atau jumlah produksi nasional belum mencukupi kebutuhan pasar.
Namun, realita di lapangan menunjukkan adanya celah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Direktur Indo Sino Internasional, Michael Johan Gary, menyoroti pentingnya pemerintah untuk melakukan verifikasi yang ketat sebelum mengeluarkan rekomendasi fasilitas Masterlist. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak boleh sembarangan memberikan lampu hijau bagi masuknya produk impor jika sebenarnya produsen lokal mampu menyediakannya.
"Kami memohon agar syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam regulasi tersebut diverifikasi dan ditegakkan secara konsisten dalam setiap proses rekomendasi Masterlist. Jika tidak, banjirnya produk impor pipa seamless di Indonesia akan sangat membahayakan keberlangsungan produsen pipa seamless nasional," tegas Michael dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).
Menurutnya, pemerintah harus bertindak sebagai pelindung industri dalam negeri dengan memastikan bahwa setiap produk yang mendapatkan fasilitas impor benar-benar memenuhi kriteria "tidak tersedia di dalam negeri". Jika produk yang sudah bisa dibuat di Indonesia tetap dibiarkan masuk dengan fasilitas bebas pajak, maka daya saing produk lokal akan hancur karena kalah harga dengan barang impor.
Para pelaku industri berharap pemerintah segera melakukan audit dan verifikasi menyeluruh terhadap kapasitas produksi nasional serta kesesuaian spesifikasi produk yang ada. Langkah ini dianggap krusial untuk menjaga keseimbangan pasar dan memastikan bahwa kebijakan impor tidak justru menjadi bumerang yang mematikan industri manufaktur strategis di tanah air. Melalui pengawasan yang ketat, diharapkan industri pipa nasional dapat tumbuh sehat tanpa harus tersisih oleh produk asing yang masuk secara masif.


