Chapnews – Ekonomi – Gelombang protes keras melanda sektor industri hasil tembakau di Indonesia menyusul wacana kebijakan penyeragaman kemasan rokok polos atau plain packaging. Rencana yang sedang digodok oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ini memicu kekhawatiran mendalam dari para pelaku usaha hingga petani tembakau, yang menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak destruktif bagi perekonomian nasional.
Sebelumnya, Tim Pengkaji dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) juga telah mengusulkan pembatasan kadar nikotin dan tar yang lebih rendah pada produk tembakau, yang turut memicu respons negatif. Kini, fokus utama permohonan perlindungan dari berbagai pemangku kepentingan beralih pada evaluasi mendalam terhadap rencana plain packaging Kemenkes.

Kebijakan ini dikhawatirkan akan merusak tatanan ekonomi nasional, melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang selama ini menjadi fondasi identitas merek, serta memicu lonjakan drastis peredaran rokok ilegal. Lebih jauh, penerapan kemasan polos ini juga dianggap sebagai ancaman serius terhadap perlindungan industri legal yang telah memberikan kontribusi signifikan dalam penyerapan tenaga kerja dan pemasukan negara melalui cukai.
"Wacana penerapan plain packaging merupakan langkah yang tidak tepat dan kontraproduktif bagi iklim usaha di Indonesia," tegas Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Edy Sutopo, dalam pernyataannya baru-baru ini di Jakarta.
Edy Sutopo secara khusus menyoroti potensi ledakan peredaran rokok ilegal jika identitas visual produk legal disamakan seluruhnya. Berdasarkan sejumlah studi, peredaran rokok ilegal diproyeksikan melonjak hingga 13,9% pada tahun 2025, angka yang sangat drastis dibandingkan posisi tahun 2023 yang masih berada di kisaran 6,9%.
Menurut Edy, kemasan polos akan membuka ruang yang lebih luas bagi produk ilegal untuk merambah pasar tanpa hambatan berarti, mengingat faktor pembeda kemasan yang selama ini menjadi ciri khas produk legal akan semakin berkurang. Hal ini tidak hanya merugikan industri, tetapi juga membahayakan konsumen yang berpotensi terpapar produk tidak standar dan tanpa pengawasan. Para pelaku industri berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali rencana ini demi keberlangsungan sektor tembakau yang vital bagi banyak lapisan masyarakat.


