JAKARTA – Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (23/4) sore. Ia diperiksa sebagai saksi dalam pusaran kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2023-2024 yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.
Khalid, yang didampingi oleh lima orang yang diduga tim kuasa hukumnya, tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 15.46 WIB. Ia hanya memberikan pernyataan singkat kepada awak media sebelum memasuki area pemeriksaan. "Dipanggil jadi saksi. Orangnya-orangnya (tersangka) saya tidak tahu, saya tidak terlalu kenal," ujarnya lugas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian krusial dari rangkaian pendalaman terhadap biro travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). "Ini menjadi rangkaian pemeriksaan kepada para biro travel atau PIHK yang memang dibutuhkan oleh penyidik untuk mendalami lebih lanjut bagaimana soal jual beli atau pengisian kuota ibadah haji yang dilakukan oleh para PIHK tersebut," kata Budi di kantornya, Jakarta. Ia menambahkan, pihaknya optimis para saksi akan kooperatif dalam memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
Selain Khalid, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lain. Di Gedung Merah Putih, Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata, Firman M Nur, turut dipanggil. Sementara itu, di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut, tiga saksi lain yang diperiksa adalah Dahrizal Dahlan (Direktur PT Chairul Umam Addauli), Zulhendri (Direktur PT Nadwa Mulia Utama), dan Salwaty (Direktur Utama PT Sriwijaya Mega Wisata).
Ini bukan kali pertama Khalid Basalamah berurusan dengan KPK terkait kasus ini. Ia pernah diperiksa pada 9 September 2023 lalu. Kala itu, Khalid menjelaskan bahwa awalnya ia terdaftar sebagai jemaah haji program furoda. Namun, dalam perjalanannya, ia kemudian ditawari oleh pemilik travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru, Ibnu Mas’ud, untuk menggunakan kuota haji khusus. "Sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di-travel-nya dia di Muhibbah," terang Khalid saat itu. Ia bahkan mengaku sebagai "korban" dari PT Muhibbah, karena jemaah Uhud Tour yang berjumlah 122 orang akhirnya melaksanakan ibadah haji melalui kuota khusus yang ditawarkan PT Muhibbah. Khalid juga dikenal sebagai Ketua Asosiasi Mutiara Haji.
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Staf Yaqut Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba. Namun, hingga kini baru Yaqut dan Ishfah yang telah dilakukan penahanan oleh KPK.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Kasus ini terus bergulir, menyoroti praktik dugaan jual beli kuota haji yang merugikan negara dan calon jemaah.

