Chapnews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah drastis dengan mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF). Perusahaan pembiayaan yang beroperasi di kawasan Cyber 2 Tower, Jakarta Selatan tersebut, kini resmi tidak lagi memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatan usahanya di sektor jasa keuangan.
Keputusan berat ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 yang diterbitkan pada 24 September 2026, PT CSIF dinyatakan telah masuk dalam kategori perusahaan yang tidak dapat disehatkan kembali. Status ini menjadi dasar hukum utama bagi regulator untuk menghentikan operasional perusahaan secara permanen.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, memberikan penjelasan mendalam terkait alasan di balik tindakan tegas tersebut. Menurutnya, langkah pencabutan izin ini merupakan konsekuensi logis dari kondisi finansial dan manajerial perusahaan yang tidak kunjung membaik meskipun telah diberikan berbagai kesempatan oleh regulator.
Sekar mengungkapkan bahwa OJK sebenarnya telah menjalankan fungsi pengawasan secara persuasif sebelum sampai pada keputusan final ini. Perusahaan sebelumnya telah ditempatkan dalam status pengawasan khusus, di mana manajemen PT CSIF diberikan ruang dan tenggat waktu yang cukup untuk menyusun serta mengeksekusi rencana perbaikan.
"OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT CSIF untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan guna pemenuhan ketentuan sebagaimana tertuang dalam rencana tindak status pengawasan khusus. Namun, sampai dengan batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT CSIF tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus, sehingga ditetapkan sebagai Perusahaan yang tidak dapat disehatkan," ungkap Sekar dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Kegagalan PT CSIF dalam memenuhi standar kesehatan perusahaan yang diatur dalam Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 menjadi titik balik bagi nasib perusahaan ini. Meskipun manajemen telah diberikan kesempatan untuk melakukan restrukturisasi atau langkah penyelamatan lainnya, akar permasalahan yang ada tetap tidak mampu teratasi hingga batas waktu yang ditentukan.
Langkah tegas OJK ini juga dipandang sebagai upaya untuk menjaga stabilitas ekosistem industri pembiayaan di Indonesia. Regulator ingin memastikan bahwa setiap entitas yang beroperasi di bawah pengawasannya memiliki integritas dan kesehatan finansial yang mumpuni agar tidak merugikan masyarakat luas.
"Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut, termasuk pencabutan izin usaha PT CSIF, dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas. Tujuannya adalah untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan terpercaya, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan," pungkas Sekar.
Dengan dicabutnya izin ini, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan selalu memastikan bahwa perusahaan pembiayaan yang mereka gunakan telah terdaftar dan diawasi secara resmi oleh OJK guna menghindari risiko kerugian di masa mendatang. Informasi lebih lanjut mengenai status perusahaan dapat dipantau melalui kanal resmi milik otoritas terkait.


