Chapnews – Ekonomi – Pemerintah telah resmi menetapkan kalender hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2027. Keputusan penting ini diambil dalam Rapat Tingkat Menteri yang diselenggarakan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), memberikan kepastian bagi masyarakat untuk merencanakan aktivitas mereka di masa depan.
Dalam pengumuman tersebut, disepakati total 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Angka ini memberikan total 26 hari istirahat yang bisa dimanfaatkan oleh pekerja dan pelajar di seluruh Indonesia. "Total 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama telah disepakati," demikian pernyataan yang disampaikan setelah rapat koordinasi tingkat menteri tersebut, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno.

Penetapan jadwal libur ini menjadi angin segar bagi banyak pihak, mengingat pentingnya perencanaan aktivitas, baik untuk kepentingan pribadi maupun keluarga. Berikut adalah rincian lengkap hari libur nasional yang telah ditetapkan untuk tahun 2027:
- 1 Januari 2027: Tahun Baru 2027 Masehi
- 5 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
- 6 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- 8 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
- 10-11 Maret: Idulfitri 1448 Hijriah
- 26 Maret: Wafat Yesus Kristus
- 28 Maret: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 6 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 17 Mei: Iduladha 1448 Hijriah
- 20 Mei: Hari Raya Waisak 2571 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
- 15 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
- 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
- 26 Desember: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah
Selain hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan jadwal cuti bersama yang dapat dimanfaatkan untuk memperpanjang waktu liburan. Berikut adalah daftar cuti bersama 2027:
- 5 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- 9, 12, dan 15 Maret: Idulfitri 1448 Hijriah
- 25 Maret: Wafat Yesus Kristus
- 18 Mei: Iduladha 1448 Hijriah
- 19 Mei: Hari Raya Waisak 2571 BE
- 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Penetapan jadwal libur ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam merencanakan kegiatan pribadi, keluarga, maupun perjalanan wisata, sekaligus menggerakkan sektor ekonomi dan pariwisata domestik. Dengan demikian, perencanaan liburan bisa dilakukan jauh-jauh hari melalui informasi yang disajikan oleh chapnews.id ini.

