Ads - After Header

Jalanan Terancam! 302 Ribu Truk ODOL Masih Bandel

Ahmad Dewatara

Chapnews – Ekonomi – Jakarta – Upaya serius Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dalam menekan angka pelanggaran Over Dimension Over Loading (ODOL) masih menghadapi tantangan besar. Data terbaru menunjukkan, hingga pertengahan Juni 2026, ratusan ribu kendaraan angkutan barang masih kedapatan melanggar aturan, mengancam keselamatan dan infrastruktur jalan di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa dari total 1.241.883 kendaraan yang diawasi di 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) seluruh Indonesia sejak Januari hingga 12 Juni 2026, sebanyak 302.561 kendaraan atau 24,36 persen terbukti melakukan pelanggaran. Angka ini menandakan bahwa seperempat dari armada yang diperiksa masih abai terhadap regulasi.

Jalanan Terancam! 302 Ribu Truk ODOL Masih Bandel
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Kami terus berupaya dan berkomitmen dalam mewujudkan kendaraan angkutan barang yang berkeselamatan," tegas Aan di Jakarta, Minggu (14/6/2026), seperti dikutip chapnews.id. Ia menambahkan bahwa mayoritas kendaraan, yakni 939.322 unit atau 75,64 persen, telah mematuhi aturan yang berlaku.

Secara rinci, pelanggaran yang ditemukan sangat beragam, dengan total mencapai 407.534 insiden. Data menunjukkan bahwa masalah dokumen menjadi pelanggaran terbanyak, melibatkan 203.656 kendaraan atau hampir separuhnya (49,97%). Disusul ketat oleh pelanggaran daya angkut (overload) yang mencapai 195.377 kendaraan (47,94%). Sementara itu, pelanggaran dimensi tercatat pada 6.410 kendaraan (1,57%), tata cara muat pada 2.057 kendaraan (0,50%), dan persyaratan teknis yang paling sedikit, hanya 34 kendaraan (0,01%).

Menjelang target Zero ODOL pada tahun 2027, penindakan terhadap pelanggar dilakukan secara selektif. Dirjen Aan menjelaskan, "Pada masa sosialisasi menuju Zero ODOL 2027 ini, penindakan dilakukan kepada para pelanggar secara selektif." Metode penindakan yang diterapkan bervariasi, mulai dari pemberian peringatan, tilang, tilang kepolisian, hingga tilang oleh UPPKB lainnya. Ini menunjukkan pendekatan bertahap namun tegas dalam menertibkan angkutan barang demi keselamatan bersama.

Tak hanya individu pengemudi, beberapa perusahaan logistik besar juga tercatat sebagai pelanggar berulang. Aan menyebutkan lima perusahaan dengan jumlah pelanggaran tertinggi, yaitu PT. SIL dengan 1.041 kendaraan, PT. IP dengan 967 kendaraan, PT. SA dengan 749 kendaraan, CV. SKE dengan 701 kendaraan, dan PT. EW dengan 688 kendaraan. Data ini menyoroti perlunya peningkatan pengawasan dan tanggung jawab korporasi dalam memastikan kepatuhan armada mereka terhadap peraturan yang berlaku.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer