Chapnews – Ekonomi – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dengan tegas menyatakan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam kondisi darurat, bahkan jika status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) mereka nonaktif. Penegasan ini muncul setelah adanya laporan kasus pasien, termasuk yang membutuhkan cuci darah, mengalami kendala layanan akibat status PBI-JK yang tidak aktif.
Ghufron menjelaskan, larangan penolakan pasien gawat darurat ini sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 174 ayat (2). Aturan tersebut melarang rumah sakit menolak pasien dengan alasan apa pun, termasuk masalah administrasi yang belum terselesaikan.

"Ini memang ya, di sini kemudian ada yang masih ingin cuci darah, katanya ditolak sama rumah sakit, itu yang jadi ramai. Sebetulnya enggak boleh rumah sakit dalam keadaan emergency menolak pasien. Itu ada Undang-Undang Nomor 17," ujar Ghufron dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, baru-baru ini.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 120.472 peserta dengan penyakit katastropik berbiaya tinggi, seperti gagal ginjal kronik, yang status PBI-nya dinonaktifkan. Kondisi ini terjadi akibat dinamika pembaruan data di Kementerian Sosial (Kemensos).
"Tapi intinya ada yang memang masih butuh layanan tadi dengan status PBI, tapi nonaktif, keluar, tidak masuk DTSEN tadi. Nah, jumlahnya ada sekitar 120.472 peserta dengan penyakit katastropik biayanya, artinya mahal, seperti gagal ginjal kronik dan lain sebagainya," tambahnya.
Meskipun demikian, Ghufron memastikan bahwa proses reaktivasi kepesertaan BPJS PBI kini lebih mudah dan cepat berkat koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Hal ini bertujuan agar pelayanan medis bagi peserta tetap berjalan tanpa hambatan berarti.
Ia juga menyebut telah membahas reaktivasi untuk 105.508 peserta PBI nonaktif. Namun, terdapat 480 peserta yang tidak bisa direaktivasi karena sudah pernah diaktifkan kembali sebelumnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2016. Ini menunjukkan komitmen BPJS Kesehatan untuk terus memastikan akses layanan kesehatan bagi seluruh pesertanya.


