Ads - After Header

Jerat Hukum! Ketua Kadin Cilegon Terancam Bui 5 Tahun

Ahmad Dewatara

Jerat Hukum! Ketua Kadin Cilegon Terancam Bui 5 Tahun

Chapnews – Nasional – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhamad Salim, menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon. Salim dituntut hukuman lima tahun penjara atas dugaan tindak pidana premanisme dan pemerasan senilai Rp5 triliun terkait proyek pembangunan pabrik Chandra Asri Alkali (CAA) di Kota Cilegon.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Kota Serang, JPU Febby Febrian Arip Mulyana meyakini bahwa Salim terbukti bersalah melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang diperberat dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Menuntut agar terdakwa Muhamad Salim dihukum pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dan tetap berada dalam tahanan," tegas Febby di hadapan majelis hakim pada Senin (6/10).

Jerat Hukum! Ketua Kadin Cilegon Terancam Bui 5 Tahun
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Tak hanya Salim, empat terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini juga turut menerima tuntutan pidana. Mereka adalah Wakil Ketua Kadin Cilegon Isbatulloh Alibasa, Wakil Ketua Bidang Kadin Cilegon Ismatullah, Ketua HNSI Cilegon Rufaji Jahuri, dan Ketua LSM BMPP Zul Basit. "Keempat terdakwa lainnya dituntut masing-masing tiga tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 368 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," imbuh Febby.

JPU berpendapat bahwa tindakan para terdakwa telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan merusak iklim investasi di Kota Cilegon. Hal ini menjadi faktor pemberat dalam tuntutan yang diajukan. Meskipun demikian, JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti pengakuan para terdakwa, sikap sopan selama persidangan, dan fakta bahwa mereka belum pernah dihukum sebelumnya.

Kasus ini bermula dari upaya pemaksaan permintaan pekerjaan kepada pihak pelaksana proyek CAA-1 senilai Rp17 triliun. Para tersangka mendatangi Kantor China Chengda Engineering Co. Ltd., kontraktor utama proyek, dan memaksa agar diberikan paket pekerjaan tanpa melalui prosedur lelang yang seharusnya.

Aksi intimidasi tersebut terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial. Dalam salah satu rekaman, tersangka Zul Basit terdengar mengatakan, "Ayo kita stop aktivitas yang ada di proyek ini. Ayo stop, wong Cilegon kok takut." Sementara itu, saksi H. Muhammad Salim menekankan bahwa janji-janji yang diberikan oleh pihak Chengda belum terealisasi hingga saat itu.

Tekanan yang dilakukan oleh para tersangka memaksa pihak China Chengda untuk menyetujui pemberian beberapa paket pekerjaan. Namun, sebelum pekerjaan tersebut dapat direalisasikan, para tersangka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah video intimidasi tersebut menjadi viral.

Berbagai barang bukti telah diserahkan dalam perkara ini, termasuk rekaman video intimidasi, surat-menyurat antara Kadin Cilegon dan pelaksana proyek, serta percakapan melalui aplikasi WhatsApp. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh-tokoh penting dari organisasi lokal dan memunculkan dugaan praktik pemaksaan dalam pelaksanaan proyek besar di wilayah industri Kota Cilegon. Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan terdakwa akan digelar pada pekan depan. (chapnews.id)

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer